Beranda Berita Nasional Diduga Tambang Ilegal di Desa Botolempangan Dikeluhkan Warga, Ketua LSM GMBI Maros...

Diduga Tambang Ilegal di Desa Botolempangan Dikeluhkan Warga, Ketua LSM GMBI Maros dan Pemerintah Desa Tinjau Lokasi

215
0

Maros, Buletin-news.com – Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Maros, Syamsul Bahri, S.M., bersama pemerintah Desa Botolempangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di Dusun Tangaparang, RT 03, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Kamis (30/7/2026).

Peninjauan dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.

Sejumlah warga mengaku terganggu oleh kebisingan alat berat yang beroperasi pada siang hari. Selain itu, seorang warga berinisial PS juga mengeluhkan debu yang setiap hari masuk ke lingkungan rumahnya akibat aktivitas tambang tersebut.

Menurut warga, kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia yang tinggal di sekitar lokasi.

Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Maros, Syamsul Bahri, S.M., menyatakan bahwa pihaknya turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Kami hadir untuk mendengar langsung keluhan warga. Jika benar aktivitas ini tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan agar semuanya jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Botolempangan menyampaikan bahwa setiap keluhan masyarakat merupakan hal yang harus menjadi perhatian bersama.

Menurut pemerintah desa, aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan warga perlu dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga berharap pemerintah daerah, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan legalitas tambang tersebut, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang mengenai dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here