Beranda Berita Penikaman Sadis di Rumah Kost: Pelaku Dobrak Pintu, Korban Mengalami Luka Serius...

Penikaman Sadis di Rumah Kost: Pelaku Dobrak Pintu, Korban Mengalami Luka Serius Akibat Tusukan Sajam

227
0

Makassar, Buletin-news.com ||  Sebuah kejahatan sadis terjadi di kawasan Jalan Insinyur Sutami, Makassar. Sepasang suami istri menjadi korban kekerasan berdarah yang dilakukan sekelompok orang di dalam rumah kontrakan tempat mereka tinggal.

Korban suami berusia 24 tahun menderita luka sangat serius hingga harus menjalani operasi paru-paru di RSUP Kemenkes Makassar, peristiwa yang bermula dari urusan asmara berujung tindakan kekerasan yang melanggar hukum sepenuhnya.

Tragedi mengerikan itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Saat itu korban bernama AR sedang beristirahat bersama istrinya di dalam kamar, tiba-tiba empat orang pelaku secara nekat mendobrak pintu masuk dan langsung melakukan serangan.

Dua di antaranya yang berinisial AN dan ER membawa senjata tajam jenis badik dan langsung mengarahkan tusukan ke tubuh AR, sementara AN juga tak segan memukul istri korban yang ada di tempat kejadian.

Kekejaman ini ternyata berakar dari rasa cemburu dan hubungan gelap yang terjalin.

Terungkap bahwa istri korban pernah menjalin hubungan khusus dengan AN, bahkan sempat meninggalkan suaminya dan pergi hidup bersama pelaku selama lima bulan.

Meski istri korban akhirnya kembali, hal itu rupanya tidak meredakan amarah, justru menjadi pemicu utama sekelompok orang ini datang bertindak main hakim sendiri dengan cara yang sangat kejam.

Selain AN dan ER, dua pelaku lainnya adalah perempuan berinisial RA serta kerabat RA yang identitasnya belum diketahui jelas oleh korban.

Diketahui RA berteman akrab dengan AN, ER, maupun istri korban sehingga ia pernah berkunjung ke tempat tinggal AR sebelumnya.

Keempat orang ini bekerja sama merencanakan dan melakukan tindakan yang melukai fisik serta mengancam nyawa pasangan tersebut.

Akibat tusukan badik di bagian perut sebelah kiri, AR mengalami luka yang sangat serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan medis termasuk operasi paru-paru.

Pihak kepolisian kini telah menaungi kasus ini dan menetapkan keempat pelaku kejahatan itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 354 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat yang membahayakan nyawa.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih terus digali secara mendalam oleh aparat kepolisian guna mengungkap seluruh fakta, menangkap keempat buronan tersebut, dan menjatuhkan hukuman setimpal.

Tindakan main hakim sendiri dengan kekerasan berdarah sekecil apa pun alasannya tidak akan pernah bisa dibenarkan dan harus dihadapi dengan proses hukum yang tegas dan adil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here