Beranda Berita Nasional Dugaan Pungli Program PTSL Desa Purwahamba: Warga Mengaku Diminta Bayar Lebih, Sertifikat...

Dugaan Pungli Program PTSL Desa Purwahamba: Warga Mengaku Diminta Bayar Lebih, Sertifikat Belum Terbit

221
0

TEGAL, Jateng. Buletin-news.comProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, diduga diwarnai praktik pungutan di luar ketentuan. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang, namun hingga kini sertifikat tanah yang diajukan belum juga diterbitkan, Jumat, 04.juli 2026

Berdasarkan ketentuan yang mengatur pelaksanaan PTSL, di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, serta PP Nomor 24 Tahun 1997, biaya penerbitan sertifikat pada dasarnya ditanggung pemerintah.

Masyarakat hanya dapat dikenai biaya operasional tertentu sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku, bukan biaya pembuatan sertifikat maupun pungutan di luar ketentuan.

Salah seorang warga berinisial SU (nama disamarkan), warga Dusun Blubuk RT 24/RW 10, Desa Purwahamba, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250.000 serta biaya materai Rp10.000 kepada pihak yang disebut sebagai panitia pelaksana.

“Saya diminta bayar Rp150.000 untuk pembuatan sertifikat, Rp100.000 saya tidak tahu untuk keperluan apa, ditambah materai Rp10.000. Padahal saya tahu biaya PTSL seharusnya sudah ditanggung pemerintah,” ujar SU kepada wartawan.

SU menjelaskan, tanah dan rumah yang didaftarkan merupakan warisan orang tuanya yang telah lama ditempati. Ia mengikuti program PTSL Tahun 2025, namun hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan belum diterima.

Menurutnya, warga lain yang mengikuti program yang sama telah menerima sertifikat, sementara dirinya masih menunggu tanpa kejelasan.

“Saya sudah beberapa kali menanyakan ke pihak desa, tetapi belum mendapat penjelasan yang pasti. Saya juga tidak tahu apakah sertifikat saya benar-benar diproses atau tidak,” keluhnya.

Apabila terbukti terdapat pungutan di luar ketentuan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program PTSL, perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi maupun ketentuan pidana lainnya.

Penentuan adanya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Buletin News.com mengaku telah berupaya menghubungi Kepala Desa Purwahamba untuk meminta konfirmasi. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui dan belum memberikan tanggapan melalui sambungan telepon maupun pesan yang disampaikan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Purwahamba, termasuk:

Memeriksa dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan PTSL.

Menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Memastikan proses penerbitan sertifikat warga diselesaikan sesuai prosedur tanpa persyaratan tambahan yang tidak sah.

Memberikan kepastian pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Pelayanan publik diharapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan.

Tim Liputan Jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here