Beranda Berita Aksi Jilid II: Tekanan Memuncul, Dugaan Korupsi Dana Bos Rp4,7 Miliar Dan...

Aksi Jilid II: Tekanan Memuncul, Dugaan Korupsi Dana Bos Rp4,7 Miliar Dan Pungli DI MTSN 1 Makassar Tak Boleh Didiamkan

223
0

Makassar, Buletin-news.com ||  Gelombang protes atas dugaan penyimpangan keuangan dan praktik pungutan liar di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Makassar belum mereda. Setelah aksi unjuk rasa pertama digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, kini tekanan publik semakin menguat dengan rencana penyelenggaraan aksi jilid II yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang.

Dalam aksi sebelumnya, terungkap data mencengangkan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian Agama. Selama tiga tahun berturut-turut—2024, 2025, dan 2026—madrasah ini menerima alokasi masing-masing sebesar Rp1.590.600.000. Secara kumulatif, total dana yang dikelola mencapai angka Rp4.771.800.000, namun hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tidak hanya soal dana operasional negara, terkuak pula praktik pungutan yang terindikasi ilegal pada setiap masa penerimaan siswa baru. Pihak madrasah diduga mematok kewajiban pembayaran dengan modus “dana jariah” yang dibebankan melalui nama komite sekolah sebesar Rp5.600.000 per siswa, bahkan ada yang mencapai nilai lebih tinggi. Jika dikalkulasi dari jumlah siswa baru sekitar 480 orang, maka dana yang terkumpul bisa menyentuh angka Rp2.688.000.000.

Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk ranah pidana. Dugaan pungutan paksa terancam Pasal 368 dan Pasal 423 KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun, sementara penyalahgunaan dana negara dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 yang memerintahkan pemberantasan tuntas segala bentuk pungutan liar.

Menyikapi tidak adanya tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pengelola madrasah usai aksi pertama, rencana aksi jilid II disiapkan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Aksi ini akan digelar berturut-turut di lokasi MTsN 1 Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk pengawalan langsung terhadap tuntutan yang diajukan.

Setelah rangkaian aksi selesai, pihak penggiat akan segera melaporkan secara resmi seluruh temuan dan dugaan penyimpangan tersebut ke instansi berwenang. Tuntutan utamanya tetap tegas: meminta Kepala Kanwil Kemenag Sulsel segera mencopot Kepala MTsN 1 Makassar dari jabatannya guna memutus rantai penyembunyian data dan memulihkan kepercayaan publik.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga didesak untuk tidak bersikap pasif. Lembaga penegak hukum diminta segera membuka penyelidikan mendalam, memeriksa pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri setiap aliran dana BOS dan uang yang didapatkan dari pungutan yang diduga dipaksakan tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda penegakan hukum atas nama pendidikan dan kepentingan negara.

Publik kini menanti sikap tegas dan tindakan nyata. Kasus ini menjadi ujian komitmen aparat pengawas dan penegak hukum dalam menjaga keutuhan keuangan negara serta memastikan pendidikan tetap menjadi hak yang terjangkau, bukan ladang mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Jika tidak ditindaklanjuti, ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan resmi akan semakin dalam.

Red:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here