Beranda Berita VIRAL! Sampah BUMDes Danawarih Diduga Dibuang ke Bantaran Kali Gung, Warga Pertanyakan...

VIRAL! Sampah BUMDes Danawarih Diduga Dibuang ke Bantaran Kali Gung, Warga Pertanyakan Retribusi Bulanan

44
0

Tegal, Jawa Tengah | Buletin-News.com — Jumat, 22 Mei 2026 Polemik pengelolaan sampah oleh BUMDes Danawarih, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, menjadi sorotan warga. Kondisi lingkungan yang memprihatinkan terungkap setelah tim media melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung di lapangan.

Ditemukan tumpukan sampah yang diduga tidak dikelola dengan baik hingga berserakan dan mengarah ke bantaran Kali Gung. Lokasi tersebut disebut merupakan wilayah yang berada dalam kewenangan pengelolaan sungai dan secara umum tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial (B) yang mengaku terlibat dalam proses pengangkutan sampah, praktik pembuangan tersebut disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan.

“Awalnya dibuang di saluran dekat portal. Tapi sejak lebih dari sebulan lalu ada arahan pindah ke bantaran Kali Gung karena TPS sudah overload. Karena akses licin, sempat ditaruh di TPS lain, tapi arahan utamanya tetap ke bantaran sungai,” ungkapnya.

Menurut keterangan tersebut, para petugas pengangkut merupakan tenaga kerja yang dibiayai melalui pengelolaan BUMDes dengan honor sekitar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua RT setempat berinisial (A) menyebut warga dikenakan retribusi sampah sekitar Rp15 ribu per rumah setiap bulan. Namun masyarakat mempertanyakan efektivitas pengelolaan karena sampah disebut menumpuk, sebagian ditimbun, dibakar, hingga ada yang terbawa ke bibir sungai.

Warga mengaku mulai geram karena selain menimbulkan bau menyengat dan mengganggu pernapasan, kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu pencemaran serta meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Tim media juga telah mencoba meminta klarifikasi kepada pengurus BUMDes berinisial (IB). Namun hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan yang rinci terkait dasar penggunaan lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak bendahara BUMDes disebut menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan “tanah hak milik”, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status kepemilikan maupun dasar penggunaannya.

Yang menjadi perhatian publik adalah apabila benar terdapat pembuangan di bantaran sungai, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar izin, mekanisme pengelolaan, serta langkah pengawasan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Warga berharap dinas terkait turun melakukan pengecekan lapangan, memberikan pembinaan, serta menindaklanjuti persoalan ini secara transparan.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan mengenai penggunaan dana retribusi yang selama ini dipungut setiap bulan agar tidak memunculkan dugaan penyimpangan pengelolaan.

Tim Liputan Jawa Tengah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here