Gowa,Buletin-n#ews.com || Praktik penegakan hukum yang menyimpang kembali terjadi di ruas Jalan Hertasning, Kabupaten Gowa. Sebuah operasi penertiban pajak kendaraan yang digelar oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gowa berujung kontroversi setelah sejumlah oknum petugasnya terlihat bertindak melampaui batas wewenang.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pada Selasa (19/5/2026), petugas Dispenda terlihat turun langsung ke tengah jalan dan secara aktif menghadang serta menghentikan laju kendaraan roda empat yang melintas, sebuah tindakan yang secara regulasi bukanlah ranah kewenangan mereka.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait tindakan sepihak tersebut, alasan yang dilontarkan justru terkesan mengelak dan berusaha memutarbalikkan fakta. Salah satu petugas yang teridentifikasi bernama Reza, dengan santai berkilah bahwa pihaknya sama sekali tidak melakukan pencegatan atau penahanan.
“Kami tidak menahan mobil, namun hanya memeriksa pajak kendaraan saja,” ujarnya, seolah mengabaikan fakta bahwa mustahil sebuah kendaraan yang sedang melaju dapat diperiksa jika tidak lebih dulu diperintahkan atau dipaksa berhenti oleh petugas.
Bukan hanya berdalih, sikap arogan juga turut diperlihatkan oleh pihak Dispenda dalam dialog di lokasi. Salah satu petugas lainnya bahkan dengan tegas menyatakan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk memberhentikan pengendara yang dinilai menunggak kewajiban pajak.
Lebih ironis lagi, petugas tersebut seolah memojokkan peran pers dengan menyindir, “Berarti kita sebagai wartawan pembela orang yang menunggak pajak,” sembari melontarkan pertanyaan provokatif, “Di sini siapa yang dirugikan?” Pernyataan ini jelas menyimpang dari fakta bahwa persoalan utama bukan pada kewajiban pajak, melainkan pada cara penindakan yang melanggar aturan main negara.
Pernyataan-pernyataan kontradiktif tersebut terbantahkan oleh bukti nyata di lapangan dan dokumentasi visual yang kami miliki. Foto dan rekaman di lokasi membuktikan dengan sangat jelas dan tak terbantahkan bahwa oknum Dispenda Gowa berdiri tepat di badan jalan, mengangkat tangan, dan menghadang kendaraan yang lewat agar menepi.
Secara logika hukum dan akal sehat, tindakan menghadang dan memaksa kendaraan berhenti adalah definisi nyata dari pencegatan. Dalih “hanya memeriksa” yang disampaikan pihak Dispenda hanyalah upaya tipu daya untuk menutupi pelanggaran prosedur yang telah dilakukan.
Aspek lain yang mencolok dan mengundang tanya adalah komposisi personel dalam operasi gabungan tersebut. Sesuai protokol razia bersama, instansi teknis seperti Dispenda seharusnya bertugas secara pasif di pos pemeriksaan, yakni memeriksa berkas administrasi atau menerima pembayaran setelah kendaraan dihentikan oleh pihak berwenang. Namun, di lokasi kejadian terlihat pemandangan terbalik: petugas Dispenda yang mendominasi dan sibuk menghentikan kendaraan, sementara kehadiran pihak kepolisian dari Ditlantas PJR justru sangat minim, hanya didampingi oleh satu anggota Polantas saja yang seolah menjadi pelengkap semata.
Fakta hukum yang harus dipahami oleh seluruh jajaran Pemkab Gowa adalah kewenangan untuk menghentikan kendaraan di jalan raya adalah hak mutlak dan eksklusif Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini telah tertulis tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di jalan raya. Instansi sipil seperti Dispenda sama sekali tidak dibekali wewenang regulasi lalu lintas, sehingga tindakan mereka yang menyetop kendaraan adalah pelanggaran hukum yang nyata.
Aksi sepihak oknum Dispenda ini adalah bentuk ketidaktahuan atau ketidakpatuhan yang mencolok terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka tidak boleh menabrak aturan hanya demi mengejar target pendapatan daerah.
Kewajiban masyarakat membayar pajak memang mutlak, namun kewajiban aparat untuk menegakkan hukum dengan cara yang benar dan sesuai koridor juga tidak bisa ditawar. Mengubah tatanan kewenangan seenaknya sendiri sama saja dengan merusak sendi-sendi penegakan hukum yang seharusnya menjaga hak dan kewajiban setiap warga negara.
Masyarakat Kabupaten Gowa berhak mendapatkan pelayanan penegakan hukum yang tertib, aman, dan berdasar undang-undang. Kejadian ini harus menjadi titik balik evaluasi besar-besaran bagi Pemerintah Daerah Gowa dan jajaran kepolisian.
Kami menuntut adanya penegasan kembali batas kewenangan masing-masing instansi agar di masa mendatang tidak terulang pemandangan memprihatinkan di mana petugas pajak berlagak seperti polisi di jalan raya. Jangan sampai semangat menertibkan pajak justru dinodai dengan tindakan yang sendiri melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.





















