Beranda Berita Nasional Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Bea Cukai...

Kapolda Sulsel Hadiri Pemusnahan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal oleh Bea Cukai Sulbagsel

112
0

Makassar — Buletin-news.com || Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai⁠� melalui Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan di Lapangan BDK Makassar, Kompleks Gedung Keuangan Negara, Kamis (07/05/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel, di antaranya Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Kabidhumas, dan Kabidpropam Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, dan dukungan masyarakat dalam upaya pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data pengawasan cukai hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil melakukan 448 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan total barang bukti mencapai sekitar 43,40 juta batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar.

Selain itu, dalam pemberantasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, telah dilakukan 24 kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 2.007,04 liter. Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.

Sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum, pada kegiatan tersebut dilakukan pemusnahan terhadap 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, sebanyak 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan berasal dari lingkungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar, dengan rincian 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA dari wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, serta 18,9 juta batang rokok ilegal dan 789 liter MMEA dari wilayah Bea Cukai Makassar.

Kehadiran Kapolda Sulsel dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata Polda Sulawesi Selatan⁠� terhadap upaya penegakan hukum dan pengawasan barang kena cukai ilegal yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait.

Kapolda Sulsel juga menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk terus memperkuat sinergitas dan kolaborasi lintas sektoral dalam memberantas peredaran barang ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian daerah.

Humas polda

Lp. Ricky Santoso

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here