Jakarta , Buletin-news.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut buka suara mengenai kasus memprihatinkan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah yang kini sedang menjadi sorotan.
Diperkirakan ada sekitar 50 santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu oknum kiai bernama Ashari (58).
Atas aksi bejatnya tersebut, Ashari pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dikabarkan masih belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Hotman Paris Minta Polisi Lakukan Penahanan
Melalui unggahan video di Instagramnya, @hotmanparisofficial, ia ikut mendesak aparat setempat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka.
“Halo Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, apa-apaan itu tentang oknum kiai yang diduga telah melecehkan puluhan santri, kenapa harus menunggu untuk ditahan? Seluruh rakyat menunggu Polisi bergerak,” ujar Hotman Paris, dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Jangan sampai rakyat ini makin marah, sudah terlalu banyak wanita yang jadi korban. Katanya sampai wanita yang yatim piatu. Jemput dia, tahan malam ini juga,” tegasnya.
Menurutnya, dengan tindakan tegas dari kepolisian mengenai penangkapan dan penahanan pelaku bisa menunjukkan keadilan bagi para korban.
“Terkait pesantren di Pati, jemput malam ini, tahan. Biar rasa keadilan sedikit saja terpulihkan,” lanjutnya.
Dalam unggahan terbaru, Hotman juga mengungkapkan bahwa timnya akan menerima sejumlah orang tua korban yang akan datang untuk menemuinya pada Kamis, 7 Mei 2026 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Desak Pemerintah Sahkan UU Hukuman Mati untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Adapun dalam video yang diunggah lainnya, Hotman Paris juga mendesak pada pemerintah melalui DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mengesahkan Undang-Undang mengenai hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual.
“Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, sudah terlalu banyak wanita yang dipaksa oleh para laki-laki bejat, cepat keluarkan Undang-Undang hukuman mati atas perbuatan tindak pidana seperti itu,” ucapnya.
“Terakhir, kejadian di pesantren di Pati sampai 50 santri, belum lagi di tempat lain, di mana-mana. Kasihan, keluarkan Undang-Undang itu segera,” sambungnya.
Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kiai Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Kasus ini mencuat dengan laporan 8 santri kepada salah satu pengurus ponpes yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” kata kuasa hukum korban, Ali Yusron.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” tukasnya.
Menurutnya, korban masih kemungkinan akan terus bertambah karena kasus pencabulan diduga terjadi sejak 2022 dan sempat ada laporan ke polisi pad 2024, tapi kasus tersebut tak berlanjut.
Sementara pihak kepolisian pun turut menduga bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh Ashari kepada para santriwatinya sejak 2020.
Sebelumnya, polisi belum melakukan penahanan karena masih menunggu tersangka datang sendiri untuk memberikan keterangan sebelum dilakukan penjemputan paksa.
LP : Red






















