Pinrang — Buletin-news.com || Sidang lanjutan perkara perdata dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Pinrang. Persidangan ini merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara yang diajukan oleh Prof. Dr. dr. H. Andi Idrus Paturusi.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan sejumlah alat bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim. Proses pembuktian berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) turut mendampingi jalannya persidangan, di antaranya:
Mursida, S.Sos., SH., MM
Jufri, SH., MH., C.LA
Darussalam, SH
Tim kuasa hukum secara aktif mengajukan serta menjelaskan alat bukti yang dinilai relevan guna memperkuat posisi hukum kliennya.
Dalam keterangannya kepada media, Jufri menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti yang kuat dan relevan untuk mendukung seluruh dalil gugatan.
“Kami optimis Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Mursida menegaskan bahwa tahap pembuktian merupakan bagian krusial dalam mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai persidangan, seluruh rangkaian agenda pembuktian dari pihak penggugat berlangsung lancar. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat sebagai bentuk penerapan asas keseimbangan dalam proses peradilan.
Kehadiran tim hukum serta para pihak dalam persidangan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan keadilan melalui jalur hukum yang sah.
Dokumentasi kegiatan juga memperlihatkan kebersamaan tim kuasa hukum bersama para ahli waris Andi Paturusi bin Andi Ngewa usai mengikuti persidangan di halaman kantor Pengadilan Negeri Pinrang.
Laporan: Red






















