Beranda Berita Nasional Hukum Terpental, Rp5,2 Miliar Melayang, Aktor Utama Penipuan ASN Gowa Belum Ditangkap

Hukum Terpental, Rp5,2 Miliar Melayang, Aktor Utama Penipuan ASN Gowa Belum Ditangkap

21
0

Gowa, Buletin-news.com || Tabir gelap sindikat penipuan penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa terus menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah menjerat beberapa nama, skandal yang merugikan puluhan warga ini dinilai menyisakan ketidakadilan yang timpang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan saksi, total kerugian sebesar Rp5,2 miliar mengalir ke tiga nama utama dengan rincian yang mengejutkan:

– Reski Juniasti Gaffar, eks ASN Pemkab Gowa (otak pelaku) terima uang Rp.1,6 Milyar divonis 10 tahun penjara di lapas perempuan sungguminasa

– Yuliana Eka Wasti, rekan pelaku terima uang Rp.800 juta, bebas selesai masa tahanan 3,6 tahun penjara

– Hj. Hasnah Dg Bau, perekrut lapangan terima uang Rp. 2,8 Milyar masih bebas berkeliaran tanpa disentuh Hukum

*Modus Operandi: Janji Manis di Balik Seragam ASN*

​Kasus ini melibatkan sedikitnya 62 warga yang tergiur janji menjadi abdi negara. Alur penipuan dirancang secara sistematis dengan Hj. Hasnah Daeng Bau, warga Manggarupi, yang bertindak sebagai ujung tombak atau perekrut di lapangan.

​”Ia meyakinkan warga bahwa dirinya memiliki jalur khusus melalui Reski Juniasti Gaffar untuk meloloskan mereka menjadi ASN,” ungkap sumber saksi.

Setiap korban diwajibkan menyetor uang sebesar Rp150 juta kepada Hj. Hasnah. Dari jumlah tersebut, skema pembagiannya terungkap sebagai berikut: ​Rp 90 Juta diterima Reski Juniasti Gaffar itupun diterima secara berangsur sedangkan ​Rp 60 Juta masuk ke kantong pribadi Hj. Hasnah Daeng Bau sebagai “uang jasa” perekrutan.

Ketidakpuasan saksi memuncak saat melihat realitas hukum yang terjadi. Reski Juniasti Gaffar saat ini tengah menjalani masa hukuman 10 tahun di Lapas Wanita Sungguminasa. Sementara Yuliana Eka Wasti, yang menerima aliran dana Rp800 juta, telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 3,6 tahun.

​Ironisnya, Hj. Hasnah Daeng Bau, yang tercatat menerima aliran dana paling besar, yakni Rp2,8 Miliar, hingga saat ini dilaporkan belum pernah menjalani proses penahanan maupun hukuman penjara.

​Nasib uang milyaran rupiah milik warga kini tidak jelas rimbanya. Salah satu saksi mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan tidak tebang pilih. Seorang aktor intelektual diduga masih menghirup udara bebas tanpa tersentuh hukum.

​”Kami hanya ingin keadilan. Bagaimana mungkin orang yang menerima uang paling banyak dan secara langsung justru masih bebas berkeliaran?” tegas saksi dengan nada kecewa.

​Kini, mata publik tertuju pada penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan, menanti apakah “Lingkaran Setan” penipuan ASN di Gowa ini akan benar-benar diputus hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkan salah satu aktor utamanya tetap berada di luar jangkauan jeruji besi.

Saat di Konfirmasi melalui pesan via Whatshap justru tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Hj. Hasnah Dg Bau hingga berita ini di layangkan.

lp ; zulaikha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here