Beranda Uncategorized Proyek Pengaspalan Manimbahoi Terindikasi Korupsi, LSM MAPANKAN Soroti Kualitas dan Desak Audit

Proyek Pengaspalan Manimbahoi Terindikasi Korupsi, LSM MAPANKAN Soroti Kualitas dan Desak Audit

20
0

Gowa, Buletin-news.com – Proyek pengaspalan jalan senilai Rp. 1.978.327.881,80 yang dikerjakan oleh CV. DUA ANUGRAH MANDIRI di Dusun Pattiro, Dusun Kalolo, Dusun Borong Kopi, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan serius.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN tidak hanya mempertanyakan kualitas pekerjaan yang buruk, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Ketua DPW LSM MAPANKAN, Ridwan Makkulau, dengan tegas menyatakan bahwa hasil investigasi tim lapangan mereka menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran spesifikasi teknis dan indikasi korupsi.

“Aspal yang baru beberapa hari selesai dikerjakan sudah retak dan berlubang di beberapa titik. Ini jelas tidak sesuai standar dan merugikan masyarakat,” ujarnya saat dihubungi awak media.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa LSM MAPANKAN menemukan indikasi pengurangan volume material, penggunaan material berkualitas rendah, serta proses pengerjaan yang terburu-buru dan tidak profesional. “Kami menduga ada mark-up anggaran dan praktik korupsi yang sistematis dalam proyek ini,” tegasnya.

LSM MAPANKAN mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek pengaspalan jalan di Manimbahoi. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan temuan LSM MAPANKAN, proyek pengaspalan jalan di Manimbahoi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume material, dan penggunaan material berkualitas rendah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dan standar kualitas pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV. DUA ANUGRAH MANDIRI terkait tudingan yang dilayangkan oleh LSM MAPANKAN. Media masih berupaya untuk menghubungi pihak kontraktor dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut Rabu (22/10/2025).

Proyek pengaspalan jalan di Desa Manimbahoi yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini justru menjadi sumber masalah dan kekecewaan.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menindak para pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan kepentingan umum.

Laporan: Kaperwil Sul Sel

Ridwan makkulau Sh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here