Beranda Berita Penertiban Parkir Liar dan PKL, Ras Tegaskan Negara Hadir: Makassar Tak Boleh...

Penertiban Parkir Liar dan PKL, Ras Tegaskan Negara Hadir: Makassar Tak Boleh Dikuasai Pelanggar Aturan

110
0

Buletin-news.com | Makassar – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk mengakhiri pembiaran terhadap parkir liar, pasar ilegal, dan pedagang kaki lima (PKL) yang secara nyata merusak tatanan kota serta merampas hak publik. Penertiban yang dilakukan ditegaskan bukan sekadar kebijakan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan.

Ras menyatakan, narasi yang menyebut penertiban sebagai tindakan arogansi adalah upaya membelokkan fakta. Menurutnya, justru pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang berlangsung lama telah menciptakan kekacauan sistemik, kemacetan parah, serta ancaman keselamatan bagi warga.

“Trotoar dirampas, badan jalan dikuasai parkir liar, ruang publik berubah jadi pasar ilegal. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi pembangkangan terhadap aturan,” tegas Ras.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang berlindung di balik alasan ekonomi. Ketertiban kota, kata Ras, adalah hak masyarakat luas yang selama ini taat aturan namun justru menjadi korban kekacauan.

Lebih lanjut, Ras menegaskan bahwa setiap penertiban selalu didahului sosialisasi, peringatan, hingga penyediaan solusi alternatif. Namun, ketika peringatan diabaikan dan pelanggaran terus diulang, tindakan tegas menjadi keniscayaan.

“Pendekatan humanis sudah dilakukan. Tapi toleransi tanpa batas hanya melahirkan keberanian melanggar. Aturan harus ditegakkan,” ujarnya.

Ras juga menyampaikan bahwa dukungan publik terhadap penertiban semakin kuat. Warga menginginkan kota yang tertib, aman, dan berfungsi sebagaimana mestinya, bukan kota yang dikendalikan oleh kepentingan segelintir pihak.

“Ketertiban adalah bentuk keadilan. Negara wajib melindungi hak warga, bukan melindungi pelanggaran,” pungkasnya.

Tim Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here