Brebes , Jateng. Buletin-news.com – 20/08/2026,Serikat Pelaut Republik Indonesia MENDESAK: POLISI — USUT TUNTAS! KKP — SANKSI TEGAS!,Hak awak kapal bukan permintaan, itu KEWAJIBAN HUKUM!
Keluarga Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W yang meninggal dunia saat bertugas di kapal Putra Kembar II GT 91 — hingga saat ini belum menerima hak santunan yang layak. Upaya mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Kluwut menemui jalan buntu karena pemilik kapal menolak tawaran solutif dari SPRIN. Lebih serius lagi, ditemukan dugaan pemalsuan dokumen resmi yang digunakan untuk menutupi kewajiban pengusaha kapal.
Dalam forum mediasi di Balai Desa Kluwut, Ketua Umum SPRIN, Samsudin, telah menawarkan opsi keringanan pembayaran santunan sebesar 75% dari total kewajiban normatif sesuai Permen KP No. 4 Tahun 2026, yaitu:
– Meninggal karena sakit: Minimal Rp 100.000.000
– Kecelakaan kerja: Minimal Rp 150.000.000
Namun DITOLAK oleh pihak pemilik kapal! Melalui sang istri, pemilik kapal hanya bersedia membayar Rp 12.000.000 — jauh di bawah kewajiban hukum! Ditambah klaim BPJS yang perhitungannya tidak transparan dan jauh dari standar perlindungan awak kapal.
Investigasi SPRIN menemukan perbedaan mendasar antara keterangan resmi Polairud yang menyatakan almarhum meninggal karena sakit, dengan Surat Pernyataan Bersama yang dibuat di tingkat Desa — isinya berbeda dan merugikan hak korban.
Fakta terungkap: Surat pernyataan tersebut dibuat oleh perangkat Desa Kluwut, namun menggunakan kop surat Desa Siwuluh! Modus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP — ancaman pidana hingga 6 tahun penjara!
SPRIN juga mencium adanya indikasi keberpihakan aparat desa setempat terhadap pemilik kapal, yang merugikan keadilan bagi keluarga korban.
Sikap pemilik kapal yang hanya menawarkan Rp 12 juta — padahal kewajiban minimal Rp 100 juta — menunjukkan pengabaian total terhadap hak-hak dasar almarhum yang telah tertunda selama lebih dari 40 hari. Kasus ini bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan telah merambah ke ranah pidana.
Tim liputan jateng






















