Gowa, Buletin-news.com – Kabar mengejutkan sekaligus mengerikan datang dari Warkop Azzahrah di Jalan Poros Pallangga, Cambayya, Kabupaten Gowa. Hari Sabtu (15/8/2026) menjadi hari yang tak terlupakan bagi Syafriadi Djaenaf, Presiden TIB Toddopuli Indonesia Bersatu, yang menjadi korban kelalaian fatal produk air minum kemasan.
Saat sedang beristirahat dan memesan air kemasan merek Cleo, ia tiba-tiba kaget merasakan benda asing masuk ke tenggorokan saat meneguk air. Langsung ia berhenti dan memeriksa isi botol yang baru saja dibuka segelnya.
Terlihat jelas di dalam beningnya air, ada potongan benda keras yang bentuknya sangat mirip pecahan kaca. Hal ini langsung membuatnya ngeri dan khawatir akan dampak buruk bagi kesehatan tubuhnya.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh awak media dan dua orang karyawan Warkop Azzahrah. Mereka memastikan benda itu benar-benar ada di dalam botol yang sebelumnya masih tertutup rapat dan tidak menunjukkan tanda-tanda telah dibuka.
Untuk memastikan bentuk dan bahannya, karyawan warkop memotong badan botol menggunakan gunting. Keluarlah serpihan itu dan terbukti berupa plastik keras yang tajam persis seperti pecahan kaca yang berbahaya.
Beberapa pengunjung lain mencoba memasukkan kembali serpihan itu ke leher botol, namun sama sekali tidak muat. Ini adalah bukti nyata bahwa benda asing itu sudah ada di dalam sejak proses pengemasan di pabrik, bukan dimasukkan oleh pihak lain setelah produk beredar.
Kasus ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan pelanggaran nyata terhadap hukum yang berlaku. Perusahaan diduga keras melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk yang beredar bebas dari bahaya dan tidak merugikan kesehatan masyarakat.
Selain itu, hal ini juga jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan produk bagi konsumen, serta menerapkan standar pengawasan mutu yang ketat.
Syafriadi mengaku sangat kecewa dan geram. Ia sempat menelan sedikit bagian itu sebelum menyadarinya, dan tak bisa membayangkan jika hal ini menimpa anak-anak, lansia, atau orang yang sedang sakit yang rentan cedera.
“Bagaimana mungkin benda tajam seperti ini lolos dari pengawasan pabrik? Ini kelalaian fatal yang membahayakan nyawa manusia. Negara tidak boleh diam melihat konsumen dipermainkan begini,” tegas Syafriadi Djaenaf.
Diketahui air minum merek Cleo ini diproduksi oleh PT Sariguna Primatirta Tbk. Publik mempertanyakan serius di mana sistem pengendalian mutu, pengawasan keamanan, dan tanggung jawab sosial perusahaan selama ini.
Kami menuntut pihak berwenang segera turun tangan melakukan penyelidikan, memeriksa prosedur pabrik, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai undang-undang. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan, bukan ancaman bahaya dari produk yang seharusnya menyehatkan.
Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari pihak Cleo maupun distributor terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.





















