Jeneponto, Buletin-news.com – Seorang warga Kelurahan Tonrokaassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto bernama Baso Lahaji yang lebih akrab disapa Daeng Tojeng memilih mengadukan persoalan tanahnya ke Kantor Camat Tamalatea.
Langkah itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara dirinya dengan pembeli kedua.
Padahal tanah tersebut sudah dibelinya sejak tahun 2011 dari Sarpia Daeng Baji seharga Rp 30 juta berdasarkan Surat Kuasa dari Rahim Denpa selaku orang tua Sarpia Daeng Baji. Selama ini kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga rutin dibayar oleh Daeng Tojeng.
Daeng Tojeng menuturkan, sejak membeli pada 2011 lalu, ia yang menguasai lahan dan membayar PBB.
“Selama ini saya Baso Lahaji yang membayar pajak. Namun di tahun 2026 sudah berubah atas nama Darwis Nur,” ujar Daeng Tojeng, Jumat (15/8/2026).
Ia menegaskan, pembelian tanah tersebut sah karena dilakukan dengan Surat Kuasa dari Rahim Denpa selaku orang tua Sarpia Daeng Baji.
Dari beberapa penelusuran, Daeng Tojeng mendapati perubahan data Wajib Pajak di SPPT PBB dilakukan oleh Salam Selalu Lingkungan tanpa sepengetahuan dan tanpa verifikasi kepadanya selaku penguasa dan pembayar pajak selama 15 tahun.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata tanah tersebut telah dijual ulang oleh saudaranya Sarpia Daeng Baji yang bernama Rasdin kepada Darwis Nur.
Sempat Dipasangi Papan, Lalu Dicabut Kembali
Beberapa hari yang lalu, di lokasi lahan tersebut sempat dipasangi papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Darwis Nur”.
Mengetahui hal itu, pihak Baso Lahaji kemudian mencabut kembali papan tersebut karena merasa sebagai pemilik sah yang telah menguasai dan membayar pajak selama 15 tahun.
“Warga menilai persoalan ini sebagai penyorobotan tanah, yakni penguasaan lahan yang bukan haknya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Saya kaget. Saya beli baik-baik dari Sarpia Daeng Baji sejak 2011 pakai Surat Kuasa dari Bapak Rahim Denpa, kok bisa datanya dirubah dan dijual lagi sama saudaranya Sdr. Rasdin ke Sdr. Darwis Nur,” kata Daeng Tojeng.
Diduga Langgar Prosedur dan Ada Sanksi Hukum
Perubahan data Wajib Pajak dalam SPPT PBB seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan, serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2013.
Dalam aturan tersebut, perubahan data objek/subjek PBB wajib didasarkan pada dokumen yang sah seperti Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau putusan pengadilan, serta harus melalui proses verifikasi lapangan.
Lebih lanjut, tindakan memasukkan keterangan palsu atau mengubah data tanpa dasar yang sah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 38 UU PDRD: Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan objek pajak sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.
Pasal 39 UU PDRD: Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan SPPT, DHKP, atau dokumen lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
“Kalau perubahan data dilakukan tanpa dasar AJB dan tanpa konfirmasi ke saya yang selama ini bayar dan kuasai tanah, ini berpotensi melanggar prosedur dan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Daeng Tojeng.
Atas persoalan tersebut, Daeng Tojeng berniat mengadukan masalah ini ke *Kantor Camat Tamalatea.
Tujuannya agar ada mediasi resmi dan kepastian hukum, sehingga tidak terjadi konflik antara dirinya dengan Sdr. Darwis Nur selaku pembeli kedua.
“Saya tidak mau ribut. Saya mengadu ke kecamatan supaya ada jalan tengah dan hak saya jelas. Kasihan juga Sdr. Darwis Nur kalau tidak tahu menahu,” tegasnya.
Lurah Tonrokaassi Barat membenarkan adanya laporan dari Daeng Tojeng. Pihak kelurahan menyatakan akan membantu mempertemukan para pihak untuk mediasi sebelum naik ke tingkat kecamatan.
Kasus jual beli tanah ganda ini menjadi pengingat bagi warga agar setiap transaksi tanah segera dibuatkan Akta Jual Beli di PPAT dan dilakukan balik nama di BPN agar memiliki kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Salam Selalu Lingkungan, Sdr. Rasdin, Sarpia Daeng Baji, Rahim Denpa dan Sdr. Darwis Nur belum dapat dikonfirmasi.
Media ini akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.






















