Pemalang –Jateng. Buletin-news.com – Berawal dari tim media mendatangi SPBU karang moncol konfirmasi mengenai pengisian BIO solar ,ada dugaan warga mengisi di luar batas dari kapasitas, dan pihak SPBU Kalau mau menayakan hal itu dia bilang ke media ke dinas saja mas karna saya mengisi sesuai apa rekomondasi dari dinas ujar nya ,supervisor SPBU ,setelah dari tim keluar dari ruangan terlihat ada pengisian bakan bakar bersekala besar . Dari situ lah muncul banyak pertanyaan dari publik, Kamis16 Juli 2026.
Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah skala besar dari SPBU Nomor 44.523 02 yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Krajan I, Karangmoncol, Kabupaten Pemalang Jawa Tengah , menu salah satu lokasi penambangan batu dan pasir menjadi perhatian tim investigasi media
Berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (15/7/2026), tim media mendapati adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan wadah berkapasitas besar yang diduga kemudian didistribusikan ke luar area SPBU.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas SPBU yang identitasnya disamarkan dengan nama Martin menjelaskan bahwa pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken maupun kempu diperuntukkan bagi kebutuhan sektor pertanian.
“Silakan tanyakan ke Dinas Pertanian, Pak. Kami di sini hanya melayani pembelian,” ujar Martin kepada tim media.
Jawaban tersebut mendorong tim media melakukan penelusuran lebih lanjut. Kendaraan yang membawa muatan BBM kemudian diikuti hingga memasuki salah satu lokasi penambangan batu dan pasir.
Di lokasi tersebut, tim media berupaya meminta keterangan terkait jenis BBM yang dibawa. Seorang petugas di area tambang yang identitasnya disamarkan dengan nama Ozan menyebut BBM tersebut merupakan Dexlite yang digunakan untuk operasional alyat berat.
«”Itu Dexlite untuk pengoperasian alat berat di sini,” kata Ozan sambil menunjukkan kuitansi pembelian BBM kepada tim media.»
Namun, dari hasil pengamatan tim media muncul sejumlah kejanggalan. Keterangan petugas SPBU yang menyebut BBM diperuntukkan bagi sektor pertanian berbeda dengan pengakuan petugas di lokasi tambang yang menyatakan BBM digunakan untuk alat berat.
Selain itu, tim media juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada dokumen transaksi. Dalam kuitansi yang diperlihatkan, tercantum nilai pembelian sekitar Rp19.700.000 dengan volume mendekati 1.000 liter. Nilai tersebut dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut karena diduga tidak sepenuhnya selaras dengan harga eceran resmi Dexlite yang berlaku pada saat transaksi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penjualan BBM dalam jumlah besar, tujuan penggunaannya, serta kesesuaian administrasi penyaluran BBM di SPBU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU 44.523.02 , pihak perusahaan tambang, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Dasar Hukum
Penyaluran dan distribusi BBM di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur tata kelola kegiatan usaha hilir migas.
2.Pasal 55 UU Migas, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
3.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang mengatur penyaluran jenis BBM tertentu dan BBM penugasan.
4.Ketentuan operasional PT Pertamina Patra Niaga, yang pada prinsipnya mewajibkan penyaluran BBM oleh SPBU sesuai prosedur, peruntukan, administrasi, serta ketentuan keselamatan dan pengawasan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam perkara ini. Seluruh temuan yang disampaikan dalam laporan ini masih berupa hasil investigasi lapangan dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
Tim liputan jateng





















