Beranda Berita Dg Ngaseng,Dg Nuntung, Dg RangkaPengendali Tambang Ilegal Perbatasan Pallangga Bontomarannu: Main Hukum...

Dg Ngaseng,Dg Nuntung, Dg RangkaPengendali Tambang Ilegal Perbatasan Pallangga Bontomarannu: Main Hukum di Dua Wilayah, Polres Gowa Dan Polda Sulsel Diminta Segera Bertindak!

261
0

Gowa, Buletin-news.com  ||  Aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin resmi kini beroperasi liar di wilayah Kabupaten Gowa, tepatnya bersambung antara Kecamatan Bontomarannu dan wilayah Kecamatan Pallangga.

Secara administratif lokasi galian masuk ke wilayah Kecamatan Pallangga, namun jalur distribusi dan akses keluar masuk alat berat serta truk pengangkut barang hasil galian justru membelah jalan umum Kelurahan Bontomanai, kecamatan Bontomarannu.

Praktik yang memanfaatkan celah batas wilayah ini diduga dikelola secara penuh oleh tiga sosok bernama Dg Ngaseng, Dg Nuntung Dan Dg Rangka yang seolah menjadikan kekayaan alam negara sebagai milik pribadi tanpa takut sedikitpun pada aturan hukum.

Cara kerjanya pun terkesan sengaja memanfaatkan kerancuan batas administrasi dua kecamatan, seolah berharap tak ada pihak
yang mau bertanggung jawab menindak. Padahal aktivitasnya terang-benderang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Nama Dg Ngaseng,Dg Nuntung dan Dg Rangka kini menjadi sorotan tajam karena disebut-sebut sebagai tiga otak  yang mengendalikan seluruh operasi galian tersebut, berani beroperasi seolah memiliki izin abadi yang tak bisa diganggu gugat.

Praktik ini jelas-jelas menginjak-injak Undang-Undang Pertambangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada satu pun pasal yang membolehkan perorangan mengeruk sumber daya alam di tanah negara tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka itu adalah bentuk pembiaran atas kejahatan yang terang-terangan dilakukan di bawah hidung aparat penegak hukum.

Masyarakat luas kini menuntut agar Polres Gowa beserta jajaran Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan nyata. Jangan sampai celah batas wilayah dijadikan tameng bagi Dg Ngaseng, Dg Nuntung dan Dg Rangka untuk terus mengeruk keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Tindakan tegas, penutupan lokasi, serta penahanan pelaku adalah satu-satunya jawaban yang pantas diberikan untuk mengembalikan wibawa hukum.

Kita tak boleh membiarkan tiga nama yang di sebut dan sejenisnya menjadikan hukum sekadar pajangan yang tak bergigi. Selama aparat masih diam seribu bahasa, maka kesan bahwa penegakan hukum di Gowa masih bisa dipermainkan oleh orang-orang yang berani berbuat semena-mena akan terus menguat di mata publik. Kekayaan alam bukan milik perseorangan, melainkan titipan bagi seluruh rakyat dan generasi mendatang.

Oleh karena itu, langkah penindakan harus dilakukan SEKARANG juga! Segera turun ke lokasi, hentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal, amankan alat berat, dan seret pelaku ke meja pengadilan. Jangan biarkan kejahatan terorganisir di perbatasan ini terus berjalan seolah tak ada hukum yang mengatur. Hukum harus tegak, siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu!

Redaksi
Wartawati: Anti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here