Beranda Berita Nasional Aneh Tapi Nyata: Perusahaan Perekrutan ABK Diduga Lebih Memilih Bayar “Tutup Mulut”...

Aneh Tapi Nyata: Perusahaan Perekrutan ABK Diduga Lebih Memilih Bayar “Tutup Mulut” dan Hadapi Proses Hukum Ketimbang Mengembalikan Uang Korban

203
0

TEGAL, Jateng – Buletin-News.com -.Fenomena yang dinilai janggal terungkap dalam sejumlah kasus dugaan penipuan perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di wilayah Tegal Raya. Alih-alih mengembalikan uang setoran dan dokumen asli milik calon ABK yang menjadi hak mereka, pihak perusahaan disebut lebih memilih menghambat proses penyelesaian, mengeluarkan biaya besar untuk menutup persoalan, hingga berani menghadapi proses hukum, tegal, 04.july 2026.

Padahal, uang yang diminta kembali merupakan dana yang telah disetorkan oleh calon ABK atas janji keberangkatan yang, menurut para korban, tidak pernah terealisasi karena diduga tidak memiliki izin maupun kuota resmi.

Berdasarkan pendampingan kasus yang dilakukan Lembaga ISC BPD Tegal Raya, ditemukan pola yang dinilai mencurigakan, antara lain:

Lebih Mahal Membungkam Informasi. Perusahaan diduga rela mengeluarkan uang jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk menutup informasi, menggunakan jasa kuasa hukum, atau biaya lain, padahal nilai uang yang seharusnya dikembalikan kepada korban sama atau bahkan lebih kecil.

Memilih Menghadapi Proses Hukum. Daripada menyelesaikan persoalan secara baik dengan mengembalikan hak korban, perusahaan disebut memilih menghadapi laporan polisi, menolak mediasi, dan mempersulit penyelesaian secara damai.

Diduga Mempertahankan Keuntungan yang Tidak Sah. Sikap tersebut dinilai mengindikasikan adanya upaya mempertahankan keuntungan yang diperoleh dari praktik perekrutan yang dipersoalkan, dengan anggapan biaya menutup persoalan lebih kecil dibanding risiko apabila dugaan praktik tersebut terungkap secara luas.

Menurut Ketua ISC BPD Tegal Raya, Nawang Elin:

“Ini adalah bukti nyata adanya niat yang tidak baik. Mengembalikan uang adalah jalan termurah dan paling adil, tetapi mereka menolaknya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan diduga telah dirancang sebagai sumber keuntungan. Mereka rela berhadapan dengan hukum asalkan uang masyarakat tetap berada di tangan mereka.”

ISC BPD Tegal Raya menilai, apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur bahwa biaya penempatan menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dibebankan secara melawan hukum kepada calon pekerja.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan ketentuan BP2MI, yang mengatur kewajiban penyelenggara penempatan untuk memenuhi hak-hak calon pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut ISC BPD Tegal Raya, fakta tersebut membantah anggapan bahwa perusahaan mengalami kendala keuangan. Dana dinilai masih tersedia, namun diduga tidak digunakan untuk memulihkan kerugian para korban.

Melalui pemberitaan ini, ISC BPD Tegal Raya mendesak Kepolisian, BP2MI, dan KSOP agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan hak-hak para calon ABK yang dirugikan dapat dipulihkan.

“Mengembalikan hak orang lain bukanlah sebuah amal, melainkan kewajiban. Apabila kewajiban itu diabaikan, maka persoalan hukum dan moral akan semakin bertambah,” demikian penegasan yang disampaikan.

Tim Liputan Jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here