Beranda Berita Nasional DPP LBH No Viral No Justice Pastikan Hak Klien Terlindungi dalam Persidangan...

DPP LBH No Viral No Justice Pastikan Hak Klien Terlindungi dalam Persidangan Sengketa Ahli Waris

56
0

Sleman, Buletin-News.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dengan menghadiri persidangan perkara sengketa ahli waris di Pengadilan Agama Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Tim pendamping hukum DPP LBH NVNJ dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Mursida, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Jufri, S.H., M.H., C.L.A., serta Ketua DPC Bogor, Rara Widayat Sari.

Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat, sekaligus pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat dalil gugatan dalam perkara sengketa ahli waris tersebut.

“Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak penggugat yang merupakan klien LBH No Viral No Justice. Selain itu, turut dihadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan pokok perkara,” ujar Mursida usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa proses pembuktian merupakan tahapan penting dalam perkara perdata, khususnya sengketa kewarisan, karena menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional demi memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan. SR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here