Makassar, Buletin-news.com || Dugaan peredaran rokok ilegal berskala besar kembali terendus di Kota Makassar. Sebuah gudang penampungan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi terdeteksi berada di kawasan Kompleks Pergudangan Parangloe.
Lokasi ini disebut menjadi titik sentral penerimaan barang dari luar daerah sebelum didistribusikan secara luas ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, gudang tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan utama barang kiriman yang berasal dari luar daerah.
“Ini gudang penampungan barang dari luar. Dari tempat inilah barang diproses dan dikirim ke berbagai penjuru Sulawesi Selatan,” ungkap sumber tersebut kepada awak media pada Senin (16/6/2026). Operasi berjalan terstruktur dengan sistem pasokan yang dinilai terus berjalan secara rutin.
Di dalam area gudang, terlihat jelas tumpukan kardus-kardus besar yang disusun rapi dan tertulis kode huruf “B”. Berdasarkan pengamatan dan keterangan sumber, bungkusan tersebut diduga kuat berisi rokok jenis Booster yang beredar tanpa dokumen perizinan yang sah, bebas cukai negara, dan berpotensi merugikan pendapatan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar keamanannya.
Yang paling mencurigakan dan menjadi sorotan adalah adanya dugaan kuat bahwa pengelola bisnis gelap ini tidak beroperasi sendirian. Sumber menegaskan adanya indikasi aliran dana atau setoran rutin kepada pihak-pihak tertentu.
Hal ini diduga dilakukan sebagai “biaya perlindungan” agar aktivitas gelap tersebut dapat terus berjalan lancar tanpa diganggu pengawasan atau penindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan maupun konfirmasi resmi dari pihak pengelola gudang dan pihak terkait tuduhan yang dilayangkan.
Kasus ini menjadi tantangan serius bagi aparat terkait untuk membuktikan keberpihakan pada kepentingan negara dan hukum. Publik menuntut agar lokasi ini segera diperiksa, barang bukti disita, dan jika terbukti ada keterlibatan oknum, harus dibongkar habis tanpa pandang bulu.























