Gowa, Buletin-news.com || Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terus bergulir. Kali ini, nasib apes menimpa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) kabupaten Gowa. Rabu kemarin (20/5/2026) Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa melakukan penggeledahan di Kantor tersebut di Jl. Beringin Kec. Sombaopu. Tampak sejumlah aparat bersenjata mengawal proses tersebut.
Tindak lanjut dari penggeledahan itu, AS selaku Kepala Dinas beserta dua orang Kabid-nya menjalani pemeriksaan di Polres Gowa sebagai saksi hingga larut malam. Usai diperiksa, tampak AS terburu-buru naik kendaraannya tanpa memberikan keterangan.
Kepada awak media, kuasa hukum AS menjelaskan bahwa pihaknya hadir di polres gowa sebagai bentuk koperatif kliennya atas panggilan penyidik. “Terkait pokok perkaranya, karena bagian dari pro justisia maka biarkanlah penyidik yang akan menjelaskannya nanti”, beber PH. Yang pasti, sebut dia, ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik.
Dari informasi yang masih simpang siur, beredar isu bahwa pemanggilan AS sekaitan dengan telah terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan sehubungan dengan proses pengurusan PBG. Untuk itu, ujar sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa kasus itu masih dalam proses pengembangan.
Bakal seru.
Sementara itu, santer beredar kabar jika sejumlah pejabat teras di kabupaten gowa juga akan dipanggil terkait upaya melawan hukum yang melekat pada tindak pidana korupsi.
Untuk itu, masyarakat luas dan para aktivis mendesak penyidik polres gowa serius membongkar praktek dan perilaku korup para pemegang kewenangan di kabupaten ini.
Penulis: Rangga























