Gowa, Buletin-news.com || Dugaan penyalahgunaan aset negara berupa Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah kembali mencuat. Kali ini sorotan publik mengarah pada Rusdin Dg Jalling, Ketua Kelompok Tani (Kotak) yang beralamat di Dusun Tala Borong, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (29/04/2026).
Ketua kelompok tani Rusdin, diduga kuat telah menjual sejumlah unit Alsintan yang seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan bersama dan kemajuan sektor pertanian di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Alsintan yang diduga telah dilepas tersebut terdiri dari dua unit combine harvester atau mobil pemotong padi, serta dua unit traktor dengan fungsi blender. Aset-aset vital ini diduga kuat sudah berpindah tangan sekitar satu minggu yang lalu. Transaksi jual beli tersebut diduga dilakukan dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai Rp250 juta untuk setiap unitnya.
Tindakan yang diduga kuat melanggar aturan ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta menghambat program swasembada pangan yang sedang digencarkan. Padahal, Alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah yang pengadaannya menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan secara khusus demi meningkatkan produktivitas para petani, bukan untuk diperjualbelikan secara pribadi atau mencari keuntungan sepihak.
Merespons dugaan korupsi dan penyalahgunaan aset ini, berbagai pihak menuntut agar kasus ini tidak berhenti sampai di pengaduan saja. Kementerian Pertanian RI diharapkan tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Begitu juga dengan Dinas Pertanian Kabupaten Gowa selaku instansi teknis yang membidangi, dituntut untuk bertanggung jawab dan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kebenaran adanya dugaan penjualan tersebut.
Tidak hanya instansi teknis, penegak hukum juga diminta untuk segera melakukan penyelidikan. Kepolisian Resor (Polres) Gowa serta Kejaksaan Negeri setempat dinilai wajib turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran, maka kasus ini harus diproses secara hukum, mengingat aset yang dijual merupakan barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya diatur secara ketat dalam perundang-undangan.
Dalam hal ini, tindakan menjual atau memindahtangankan aset bantuan pemerintah tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Selain itu, juga dapat dikenakan pasal terkait penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
Sampai berita ini diturunkan, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rusdin Dg Jalling selaku Ketua kelompok tani (Kotak) terkait kebenaran informasi ini. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pesan singkat hingga panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya belum memberikan tanggapan atau keterangan apa pun terkait dugaan tersebut.
Saat ini belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi yang disampaikan ke pihak berwenang maupun ke redaksi. Namun, tim media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan terus berupaya meminta keterangan resmi dari Dinas terkait serta aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan status hukum dari aset-aset yang diduga telah dijual tersebut.





















