Maros-Buletin-news.com-14 Februari 2026 – Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros melaksanakan pemeriksaan setempat (site inspection) terkait perkara sengketa lahan empan milik Pelawan Riyan Mustafa.
Objek lahan yang disengketakan berlokasi di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Tujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Maros tersebut bertujuan untuk melihat dan memastikan kondisi fisik lahan secara langsung, memverifikasi batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, serta mencocokkan data dan dokumen hukum dari para pihak dengan fakta di lapangan.
“Pemeriksaan tempat ini menjadi dasar penting untuk memperoleh data yang akurat, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan hukum yang adil dan sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap salah satu perwakilan majelis hakim.
Latar Belakang Perkara
Perkara sengketa lahan empan ini telah terdaftar dan sedang diproses di PN Maros. Lahan yang menjadi objek sengketa sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha oleh pihak yang mengklaim, sebelum muncul perbedaan pandangan terkait hak kepemilikan.
Dalam kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim juga mendengarkan penjelasan langsung dari Pelawan Riyan Mustafa, para pihak terkait, aparat pemerintah desa, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros yang hadir memberikan klarifikasi terkait data administrasi pertanahan.
Lanjutan Proses Hukum
Hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam persidangan lanjutan. Para pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan tersebut sebelum majelis hakim mengambil langkah dan putusan berikutnya.
PN Maros menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Lp. Lhm























