Gowa, Buletin-news.com || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN (DPW) Sulawesi Selatan menyatakan keprihatinan mendalam terkait proses pemilihan pengurus komite sekolah SMA Negeri 19 Bajeng Barat Kabupaten Gowa.
Menurut Ketua DPW LSM MAPANKAN Ridwan Makkulau SH, kasus yang muncul ke permukaan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelanggaran yang jelas terhadap peraturan pemerintah dan prinsip dasar pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Seluruh pengurus komite yang terpilih, yang diketuai H. Basri Daeng Ngempo, Spd.Mpd, beserta sekretaris Marsuki Daeng Nambung, Spd, dan bendahara H. Syamsuddin Daeng Sijaya, SE.MM, ternyata tidak memiliki anak yang bersekolah di institusi pendidikan tersebut.
“Hal ini bertentangan tegas dengan Pasal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang secara jelas mengatur bahwa pengurus komite diutamakan berasal dari orang tua atau wali siswa aktif yang memiliki anak bersekolah di satuan pendidikan terkait,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi yang diterima media, Selasa ( 13/01/2026).
Proses pemilihan yang digelar pada masa lalu juga dinilai jauh dari transparan dan menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang terkumpul, tidak ada musyawarah mufakat yang mendalam dengan komunitas orang tua siswa, tidak dilakukan pemungutan suara terbuka yang dapat diawasi bersama, dan yang lebih mengkhawatirkan – panitia pemilihan independen yang seharusnya menjamin kejujuran proses bahkan tidak pernah terbentuk.
Indikasi penunjukan sepihak juga tampak jelas dari fakta bahwa nama-nama pengurus sudah ditetapkan jauh sebelum proses dimulai, tanpa adanya konsultasi yang luas dengan pihak orang tua siswa yang seharusnya menjadi pihak utama dalam penyusunan komite sekolah.
Kondisi ini dinilai telah menghancurkan esensi fungsi komite sekolah sebagai jembatan komunikasi dan kontrol antara sekolah dengan orang tua siswa, serta berpotensi menjadikan lembaga ini sebagai alat untuk mengejar kepentingan kelompok tertentu.
LSM MAPANKAN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang telah ditempuh oleh sejumlah orang tua siswa yang tidak mau tinggal diam. Kelompok tersebut telah mengajukan permohonan resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap proses pemilihan pengurus komite sekolah tersebut.
“Kami menuntut agar pihak berwenang tidak hanya melakukan tinjauan secara administratif semata, melainkan harus melakukan pengecekan secara objektif dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan tindaklanjuti dengan langkah hukum yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ridwan.
Selain itu, pihaknya juga meminta Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Bajeng Barat Hj. Nuraeni, SPD, MPD untuk segera memberikan klarifikasi terkait kasus ini kepada masyarakat. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui berbagai saluran komunikasi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. “Sikap tidak menanggapi konfirmasi yang telah dilakukan hanya akan semakin memperbesar keraguan publik terhadap tata kelola sekolah tersebut,” jelasnya.
Dunia pendidikan, kata Ridwan, adalah pondasi kemajuan bangsa yang tidak bisa dibiarkan dikuasai oleh praktik yang tidak jujur dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain di Sulawesi Selatan. “LSM MAPANKAN siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang berhak jika diperlukan dalam upaya memperjuangkan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan di dunia pendidikan,” pungkasnya.























