Gowa, Buletin-news.com || Pada hari Kamis (08/01/2026), orang tua korban, Sultan Rafli, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan terkait rekrutmen magang ke Jepang yang dilakukan oleh Pak Syamsi Alam.
Awalnya, Pak Syamsi Alam datang ke SMK 3 Gowa untuk merekrut siswa, dengan menawarkan kesempatan magang mandiri dengan pembayaran sebesar 14 juta rupiah. Dalam tawarannya, dia memberikan jaminan dan fasilitasi penuh hingga proses keberangkatan, namun kenyataan yang diterima anak-anak jauh berbeda dari apa yang dijanjikan.
Setelah anak-anak tiba di Cibinong, semua janji yang diberikan tidak terwujud. Bahkan, ketika akan mengikuti proses seleksi dan mendapatkan pekerjaan, mereka harus menghubungi LPK lain yang berlokasi di Bandung. Anak-anak berangkat sendiri ke lokasi tersebut tanpa bantuan atau pendampingan dari pihak Pak Syamsi Alam, hingga akhirnya mengalami kesulitan dan terpaksa dipulangkan oleh orang tua.
Sultan Rafli sendiri mengeluhkan bahwa tidak ada satu pun janji dari Pak Syamsi Alam yang sesuai dengan kenyataan. Sebelumnya di Cibinong, Pak Syamsi Alam menjanjikan fasilitas yang baik, namun setelah tiba di lokasi, kondisi jauh dari harapan. Mereka ditempatkan di LPK lain di Cibinong, di mana akses makan dan minum dibatasi, bahkan alat masak yang dibeli secara pribadi tidak diperbolehkan digunakan, padahal mereka telah membayar biaya sebesar 14 juta rupiah.
Tim media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pak Syamsi Alam pada hari yang sama, namun dia menyatakan bahwa keluhan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan keterangan orang tua serta Sultan Rafli. Ketika ditanya terkait keterlibatan LPK yang bersangkutan, Pak Syamsi Alam hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan obrolan: “Kan sudah ikut belajar selama 3 bulan, apa lagi yang mau dipermasalahkan.”
Orang tua Sultan Rafli merasa sangat kecewa karena terdapat beberapa teman sekelas yang berhasil mendapatkan pengembalian uang, sedangkan Sultan Rafli sendiri belum menerima uangnya sama sekali. Sultan Rafli juga menyatakan mengetahui secara jelas siapa saja yang berhasil berangkat ke Jepang dan siapa yang tidak, sehingga dapat memastikan bahwa keluhan yang dia sampaikan adalah berdasarkan fakta yang terjadi.
Bahkan pihak LPK di Cibinong juga pernah mengungkapkan kekaguman dengan bertanya: “Kenapa LPK-mu lepaskan kamu begitu saja?”.
Berdasarkan tangkapan layar ponsel Sultan Rafli, awalnya Pak Syamsi Alam adalah pihak yang memberikan fasilitasi pengembalian uang kepada teman-teman Sultan Rafli, namun saat ini diduga telah melepaskan tanggung jawab terhadap kasus yang dialami Sultan Rafli.
Dalam hal ini, kasus ini dapat menjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, setiap penyelenggara jasa penempatan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, memberikan informasi yang benar dan jelas kepada calon pekerja, serta tidak diperkenankan melakukan praktik penipuan atau penggelapan uang.
Orang tua Sultan Rafli hanya berharap uangnya dapat dikembalikan dan pihak terkait dapat bertanggung jawab penuh atas janji yang tidak terpenuhi.






















