Beranda Berita Nasional Kejanggalan dan Ketidaktepatan Sasaran Bansos Berbasis Desil 1-10 Diungkap LSM MAPANKAN Sulsel

Kejanggalan dan Ketidaktepatan Sasaran Bansos Berbasis Desil 1-10 Diungkap LSM MAPANKAN Sulsel

133
0

Sulsel, Buletin-news.com ||  Penetapan aturan baru bantuan sosial (bansos) berbasis pengelompokan desil 1-10 yang diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/Huk/2025 menjadi sorotan LSM MAPANKAN Sulawesi Selatan sebagai lembaga kontrol sosial. Ketua DPW LSM MAPANKAN Ridwan Makkulau mengungkapkan bahwa hasil investigasi tim lapangan menemukan banyak kejanggalan, ketidaktepatan sasaran, serta kesenjangan antara penetapan desil dengan kondisi kesejahteraan masyarakat di lapangan.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga yang masuk kategori Desil 6, padahal tingkat kesejahteraannya justru makin menurun,” ujar Ridwan Makkulau dalam keterangan persnya Selasa (30/12/2025).

Menurut aturan baru, Desil 6 ke atas tidak lagi berhak menerima bansos reguler dari Kemensos, karena dianggap sudah mampu secara ekonomi. Namun, hasil pantauan menunjukkan kondisi sebaliknya bagi sebagian warga.

Ridwan menjelaskan, beberapa kasus yang ditemukan antara lain warga yang sebelumnya berpenghasilan cukup namun mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, sakit berat keluarga, atau kerusakan rumah akibat bencana alam, namun tetap tercatat dalam Desil 6 dan tidak bisa mengakses bantuan. Sebaliknya, ditemukan juga dugaan adanya warga dengan kondisi ekonomi cukup baik yang masih terdaftar dalam kategori desil berhak menerima bansos.

“Masalahnya terletak pada data yang belum terupdate secara berkala dan mekanisme verifikasi yang kurang transparan,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa sistem penetapan desil yang berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS EN) terkadang tidak sesuai dengan realita di lapangan, sehingga menyebabkan inklusi dan eksklusi yang tidak tepat.

LSM MAPANKAN Sulsel mengimbau pemerintah daerah dan pusat untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem penetapan desil dan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, objektif, serta melibatkan berbagai pihak termasuk RT/RW dan masyarakat lokal. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses verifikasi dan penyaluran bansos agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan Kemensos tahun 2025, Desil 1-3 merupakan kelompok prioritas utama pengentasan kemiskinan, Desil 4-5 masuk kategori rentan, sedangkan Desil 6-10 tidak lagi berhak menerima bansos reguler. Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya juga telah mengumumkan pengalihan jutaan penerima bansos yang tidak tepat sasaran ke kategori Desil 1-4 sebagai upaya meningkatkan efektivitas program.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here