Beranda Berita Dugaan Pungli Program PTSL dan Penyaluran BLT Kesra Terhambat di Desa Gentungang,...

Dugaan Pungli Program PTSL dan Penyaluran BLT Kesra Terhambat di Desa Gentungang, LSM MAPANKAN Desak Penindakan

220
0

Gowa, Buletin-news.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN Sulawesi Selatan mengangkat suara terhadap dugaan penyimpangan yang mengganggu kesejahteraan warga Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat (14/12/2025).

Dua isu krusial menjadi fokus perhatian: praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Penataan Tanah dan Sertifikasi Tanah (PT.SL), serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Kesejahteraan (Kesra) yang tidak tepat sasaran. LSM ini menduga keterlibatan oknum berinisial FM dalam pengelolaan anggaran desa menjadi akar masalah yang membuat program pemerintah untuk masyarakat terhambat.

Informasi awal yang dihimpun LSM berasal dari seorang warga yang meminta anonimitas, karena khawatir akan dampak negatif jika identitasnya terungkap. Menurut warga tersebut, proses PTSL seharusnya hanya mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 250.000,- kepada setiap penerima manfaat. Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda: warga dipaksa membayar biaya tambahan yang bervariasi, mulai dari Rp 750.000,- hingga Rp 1.500.000,- untuk dapat mengikuti program tersebut.

Selain dugaan pungli, investigasi LSM MAPANKAN juga menemukan indikasi ketidakadilan dalam penyaluran BLT Kesra. Program ini seharusnya menjadi bantuan bagi warga berpenghasilan rendah di Desa Gentungang, namun temuan lapangan menunjukkan bahwa bantuan tersebut belum tersalurkan secara merata. Bahkan, sejumlah warga yang memenuhi syarat (berpenghasilan rendah, tidak memiliki pekerjaan tetap, atau memiliki tanggungan keluarga besar) belum pernah menerima sepeserpun BLT Kesra yang seharusnya menjadi hak mereka.

Menanggapi temuan yang mengkhawatirkan ini, LSM MAPANKAN segera mengambil langkah: mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa dan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut. LSM ini berharap, kasus ini tidak hanya diteliti secara permukaan, tetapi diusut tuntas sampai ke akar masalah – termasuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan membuktikan bukti dugaan pelanggaran.

“Tujuan utama dari program PTSL dan BLT Kesra /Dana desa adalah memberdayakan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup mereka. Program ini dibuat untuk membantu warga yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan sarana memperkaya diri sendiri,” tegas seorang perwakilan LSM MAPANKAN Ia menambahkan, “Jika ada oknum yang menyalahgunakan kesempatan ini dengan melakukan pungli atau menahan bantuan, itu merupakan pengkhianatan terhadap tujuan mulia program tersebut – dan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.”

Dari sisi hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum FM berpotensi melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku di Indonesia. Untuk dugaan pungli dalam Program PT.SL, pelaku bisa dikenai tuntutan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Pasal 12 huruf e dan Pasal 11) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 (tentang pemerasan), selain melanggar aturan pengelolaan anggaran PT.SL dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Untuk dugaan penyaluran BLT Kesra yang tidak tepat sasaran, pelaku bisa dikenai tuntutan berdasarkan Undang-Undang tentang Desa (yang mengamanatkan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat), UU Tipikor (Pasal 3 tentang penggelapan uang desa dan Pasal 8 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan desa), serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa (yang menetapkan ketentuan penyaluran BLT harus tepat waktu dan kepada penerima yang memenuhi kriteria).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum FM maupun pihak terkait di Desa Gentungang mengenai dugaan penyimpangan ini. Tim LSM MAPANKAN akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, dan akan memberikan informasi terbaru jika ada kemajuan investigasi atau pernyataan dari pihak terkait.

LSM MAPANKAN juga mengajak warga Desa Gentungang yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan ini untuk menghubungi mereka, dengan jaminan anonimitas untuk melindungi keamanan warga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here