Gowa, Buletin-news.com || Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, 14 Desember 2025 β Pembangunan perumahan Griya Esprezza City yang tengah berlangsung di kawasan ini semakin menjadi sorotan negatif di tengah masyarakat sekitar, setelah muncul sejumlah dugaan pelanggaran peraturan: mulai dari tidak melengkapi izin wajib proyek, kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan, hingga gangguan mobilitas warga akibat penanganan material yang tidak teratur.
Kekhawatiran warga mulai muncul sejak beberapa bulan lalu, saat proyek mulai memasuki tahap pembangunan intensif. Beberapa warga yang ditemui di lokasi proyek mengaku mengalami gangguan sehari-hari yang tidak terhindarkan, akibat penimbunan material bangunan yang tersebar liar di sekitar area proyek dan jalan raya yang melewati kawasan tersebut. “Kita susah beraktivitas sehari-hari: jalan penuh debu saat musim kemarau, dan saat musim hujan seperti sekarang, jalan yang rusak jadi lebih licin,” ujar Siti (nama samaran), warga yang tinggal 500 meter dari lokasi proyek.
Selain gangguan mobilitas, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari pembangunan ini: pembabatan hutan di bagian atas kawasan proyek, yang dilakukan tanpa izin atau penjelasan yang jelas dari pengembang. “Hutan yang dulunya menutupi bukit itu sudah hampir habis ditebang. Kita takut ini akan menyebabkan banjir atau erosi tanah saat hujan deras, karena hutan itu dulu berfungsi sebagai penahan air,” tambah seorang warga lain yang enggan disebutkan nama.
Dari sisi peraturan, sumber internal yang tidak mau disebutkan identitas mengungkapkan bahwa proyek Griya Esprezza City diduga belum melengkapi sejumlah izin wajib yang wajib dimiliki pengembang perumahan. Izin yang diduga belum ada meliputi: Izin Prinsip atau Lokasi (untuk memastikan lahan sesuai tata ruang), Izin Pemanfaatan Ruang (pengesahan site plan yang mencakup persyaratan ekologis), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, serta Izin Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) untuk mengelola dampak lingkungan pembangunan.
Dugaan pelanggaran ini termasuk kasus yang serius, karena melanggar sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pengembang yang merusak lingkungan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengembang yang membangun tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif: mulai dari pemberhentian pekerjaan sementara hingga pembongkaran bangunan yang sudah dibangun.
Kasus serupa pernah terjadi di Batam pada tahun 2023, di mana direktur sebuah perusahaan pengembang perumahan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, karena membangun perumahan di kawasan hutan lindung tanpa izin dan merusak ekosistem lokal. Kasus tersebut menjadi contoh bahwa pelanggaran izin dan kerusakan lingkungan dalam pembangunan perumahan akan mendapatkan tuntutan hukum yang tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Griya Esprezza City belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran dan keluhan masyarakat. Tim wartawan yang mencoba menghubungi nomor kontak pengembang yang tertera di papan informasi proyek juga tidak mendapatkan jawaban.
Masyarakat Pakkatto mengajak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Mereka berharap, pihak terkait dapat memverifikasi informasi yang beredar, dan mengambil tindakan sesuai peraturan jika dugaan pelanggaran terbukti benar.
Selain itu, warga juga mengajak pengembang untuk melakukan komunikasi terbuka: menjelaskan kondisi izin proyek, serta langkah yang akan diambil untuk mengatasi gangguan mobilitas dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengembang dan redaksi ini membuka ruang hak jawab.





















