Beranda Berita Nasional Segel Gudang PT. Hiu Delapan-Delapan DI Takalar: Diduga Produksi Sirip Hiu Dan...

Segel Gudang PT. Hiu Delapan-Delapan DI Takalar: Diduga Produksi Sirip Hiu Dan Penyu – Satwa Dilindungi Yang Berbahaya Dan Melanggar undang undang

180
0

AKTIVIS GERAM, SIAP GELAR DEMONSTRASI BESAR-BESARAN DI DEPAN DINAS KELAUTAN PERIKANAN DAN POLDA SULSEL

Takalar, Buletin-news.com – Keboncongan warga, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi nyata setelah tim media dan Aktivis Pemerhati Lembaga Lingkungan mengungkap dugaan produksi satwa yang dilindungi di gudang milik PT. Hiu Delapan-Delapan.

Informasi yang beredar tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut akhirnya mendorong penyelidikan langsung yang mengungkap kenyataan yang mengagetkan.

Pengakuan yang terlanjur keluar dari mulut Raka, selaku pengawas pekerja di gudang, menjadi bukti kuat pertama.”Kami disini memproduksi beragam jenis ikan hiu,” ujarnya kepada wartawan Senin (29/11/2025). sekaligus menyatakan memiliki izin dari Dinas Kelautan dan membayar pajak atas usahanya. Namun, klaim izin itu seketika dipertanyakan mengingat jenis satwa yang diduga diproduksi termasuk dalam daftar larangan.

Ketika Beberapa wartawan tiba untuk memverifikasi informasi, Adrianto selaku pelaksana di gudang menunjukkan sikap yang risih dan alergi. Bahkan, dia malah menantang, “Apa kapasitas Anda ingin melihat izin kami disini?”

Kesadaran publik semakin terjaga ketika diketahui bahwa sirip hiu – bagian tubuh yang paling berharga dan sering diperdagangkan ilegal – merupakan produk utama yang diduga diproduksi. Banyak spesies hiu kini terancam punah akibat perburuan liar, termasuk Hiu Paus, Hiu Putih, Hiu Martil, dan Hiu Abu-abu yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia.

Pasalnya, perdagangan sirip hiu yang dilindungi bukanlah masalah ringan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Meskipun pemerintah telah melarang penangkapan dan perdagangan satwa tersebut serta mengatur jenis yang masih diizinkan, penegakan hukum tetap penuh tantangan di tanah air.

Lebih mengkhawatirkan, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa pemilik gudang bernama Haji Fahri yang tinggal di Makassar diduga banyak dibekali oleh oknum anggota aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan. Hal ini menjadi tanda bahaya bahwa jaringan ilegal mungkin telah meresap ke dalam lembaga penegak hukum itu sendiri.

Tim media dan masyarakat segera menuntut pemerintah dan Asosiasi Perikanan Hulu (APH) untuk menyikapi persoalan ini secara tegas dan tidak pandang bulu.

Kasus gudang PT. Hiu Delapan-Delapan menjadi cerminan kegagalan sistem perlindungan satwa liar di Indonesia. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan pembersihan internal di dalam lembaga, upaya melindungi spesies yang terancam punah akan hanyut terbawa arus kepentingan semata.

Sejumlah aktivis DKP akan menggelar aksi demontrasi besar-besaran di depan kantor dinas perikanan dan di depan Polda Sulawesi Selatan meminta kepada pihak terkait untuk segera menutup PT hiu delapan-delapan

“Kita tidak akan tinggal diam melihat satwa dilindungi diperjualbelikan seperti barang dagangan semata. Gudang tersebut juga berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan karena letaknya berada di zona bukan pergudangan.ujar salah satu aktivis dalam keterangan persnya. Aksi demonstrasi akan menjadi bentuk teguran keras kepada pemerintah dan institusi terkait agar tidak lagi mengabaikan kasus pelanggaran perlindungan satwa liar dan segera mengambil langkah konkret untuk memberantas jaringan ilegal yang telah merusak ekosistem dan melanggar hukum negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here