Makassar, Buletin-news.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dialami oleh seorang jurnalis bernama Rusman beserta keluarganya di Kabupaten Barru. Kasus ini bermula dari pemberitaan mengenai proyek desa yang diduga bermasalah, yang kemudian berujung pada serangkaian ancaman yang meresahkan.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Rusman, yang melaporkan bahwa dirinya dan keluarganya menjadi sasaran intimidasi terkait dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Menurut Djaya Jumain, kronologis kejadian bermula pada Senin, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WITA. Seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan, yang juga merangkap sebagai kepala tukang proyek Visew rabat beton, mendatangi pekarangan rumah keluarga Rusman dengan nada tinggi dan emosi.
Oknum tersebut mempertanyakan keberadaan Rusman dan maksud dari pemberitaan yang telah diterbitkan. Kakak perempuan Rusman menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang bertugas di luar daerah. Namun, oknum tersebut justru semakin memperlihatkan kemarahan dan mengungkapkan bahwa keluarga istrinya merasa tersinggung dan malu atas pemberitaan tersebut.
Lebih lanjut, oknum tersebut mengklaim bahwa seluruh keluarga istrinya telah mengetahui berita tersebut dan marah, bahkan menyebut bahwa mereka memiliki “pangkat tinggi” yang secara tersirat dapat digunakan untuk memberikan tekanan.
Ketika kakak Rusman meminta agar masalah tersebut dibicarakan langsung dengan Rusman, oknum tersebut justru mengeluarkan ucapan bernada ancaman yang membuat keluarga merasa takut dan tertekan.
Akibat kejadian ini, keluarga Rusman mengalami ketakutan, tekanan psikologis, dan trauma yang mendalam. Rasa aman mereka juga terganggu karena ancaman disampaikan secara langsung dan terbuka.
LBH Suara Panrita Keadilan menilai bahwa kejadian ini berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh Rusman, sehingga dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers, yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menyikapi situasi ini, LBH Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres Barru dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pengancaman tersebut. Selain itu, LBH Suara Panrita keadilan juga meminta agar jurnalis dan keluarganya diberikan perlindungan penuh demi menjamin keselamatan mereka.
Djaya Jumain menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis dan keluarganya adalah tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum.
LBH Suara Panrita Keadilan juga menyerukan kepada organisasi profesi wartawan, Dewan Pers, dan aparat penegak hukum untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada keluarga jurnalis yang menjadi korban intimidasi ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku pengancaman mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkas Djaya Jumain.





















