Makassar, Buletin-news.com – Andi Aldini Pratiwi, istri dari CBT yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar terkait kematian Nur Syam Alias Cipas dalam insiden perang kelompok, dengan tegas membantah keterlibatan suaminya. Kerusuhan yang terjadi pada 18 November 2025 di pekuburan Beroangin, Kecamatan Tallo, melibatkan kelompok pemuda Sapiria dan pemuda lorong Borta.
Andi Aldini Pratiwi mengungkapkan kekecewaannya atas penetapan status tersangka terhadap suaminya. Menurutnya, CBT juga merupakan korban dalam insiden penembakan tersebut, bahkan rumah mereka turut menjadi sasaran pembakaran.
“Saat perang terjadi, suami saya terkena tembakan tepat di jidatnya. Dia hanya melakukan tembakan ke udara menggunakan senapan burung,” ujarnya
Karena tidak mengetahui siapa pelaku penembakan terhadap suaminya, Andi Aldini Pratiwi memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia segera melarikan suaminya ke Rumah Sakit Haji Makassar, di mana pihak rumah sakit menyarankan untuk segera dilakukan operasi.
Namun, terdapat kejanggalan dalam pengakuan Andi Aldini Pratiwi. Ia menyatakan bahwa suaminya tidak mengalami masalah serius pada bagian kepala. Wawancara dilakukan di Jl. Sultan Alauddin II, Mannuruki, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada 22 November 2025.
Sementara itu, Asrul S.H., M.H., pengacara CBT, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu terburu-buru. Ia menegaskan bahwa CBT tidak mengakui perbuatan tersebut dan tidak ada saksi yang melihat kejadian penembakan tersebut.
“Penyidik terlalu cepat dalam menetapkan CBT sebagai tersangka penembakan korban. Klien kami tidak mengakui perbuatan tersebut dan tidak ada saksi yang melihat kejadian penembakan itu,” tegas Asrul.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pihak keluarga dan pengacara CBT berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan fakta sebenarnya dapat terungkap dalam proses hukum yang berjalan.























