Beranda Berita Kredit Macet Tetap Dicairkan dengan Uang Pelicin: Dugaan Manipulasi BNI Polewali, Nasabah...

Kredit Macet Tetap Dicairkan dengan Uang Pelicin: Dugaan Manipulasi BNI Polewali, Nasabah Tercekik hingga Agunan Terancam Lelang

64
0

Polewali, Buletin-news.com || Seorang nasabah berinisial ES mengungkap dugaan praktik tidak wajar dan manipulasi proses perbankan yang merugikan dirinya, yang berujung pada tekanan keuangan berat dan ancaman penyitaan agunan. Kasus ini menyoroti celah pengawasan yang memungkinkan kredit macet tetap disetujui dengan imbalan “uang pelicin”, sementara nasabah akhirnya terjebak dalam utang yang tak mampu dibayar, Senin (21/09/2026). 

Kejadian bermula 11 tahun silam, ketika ES yang saat itu tercatat memiliki kredit macet di Bank BTPN Cabang Pinrang, justru berhasil mendapatkan pencairan pinjaman bernilai fantastik di Bank BNI UKC Polewali dengan jaminan berupa ruko. Padahal, ES telah jujur mengungkapkan kondisi keuangannya yang buruk kepada pihak bank yang datang menawarkan pinjaman tersebut. Namun pihak pengelola kredit sama sekali tidak mempermasalahkan riwayat buruknya — yang diminta hanyalah satu hal: ES bersedia menerima beres dan memberikan imbalan uang pelicin sebagai “ucapan terima kasih”.

Proses persetujuan pun berlangsung dengan cara yang mencurigakan. ES dipanggil ke kantor bank untuk menandatangani dokumen pada jam kerja ketika seluruh pegawai telah pulang. Hanya petugas yang mengurus permohonan kreditnya yang masih berada di lokasi, tanpa saksi lain maupun prosedur transparan yang seharusnya berlaku. Seolah-olah seluruh proses sengaja diatur agar tidak diketahui pihak lain di dalam lembaga tersebut.

Alih-alih mengangkat perekonomiannya seperti yang diharapkan, pinjaman besar itu justru menjadi jerat yang semakin mencekik. Angsuran bulanan yang tinggi melebihi kemampuan ekonomi ES saat itu. Tak butuh waktu lama hingga kredit tersebut kembali macet. Kini, ES telah menerima surat somasi, dan agunan ruko yang dijadikan jaminan terancam dilelang, sementara bank bersiap melakukan eksekusi pengosongan bangunan.

Berusaha mencari kebenaran dan mengetahui sisa pokok pinjamannya, ES mendatangi Kantor OJK setempat. Ia menunjukkan KTP asli maupun versi KTP yang pernah diubah oleh pihak bank saat proses pengajuan — namun yang mengejutkan, data identitasnya tidak terdaftar sama sekali. Pegawai OJK pun menyarankannya mendatangi Kantor BNI Cabang Menara Bosowa Makassar yang berdekatan, namun hasilnya sama: identitas ES kembali tidak ditemukan dalam sistem.

Pihak media berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak BNI melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada kontak yang diketahui terkait peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi yang masuk. Pihak bank hingga saat ini tetap bungkam atas tuduhan praktik yang merugikan nasabah tersebut.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya sistem perbankan jika pengawasan dilonggarkan demi keuntungan pribadi. Nasabah yang seharusnya tidak memenuhi syarat justru diberi pinjaman besar dengan janji-janji manis, lalu ditinggalkan saat terjerat utang, sementara agunan terancam diambil alih. Praktik “uang pelicin” ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk manipulasi yang merugikan negara dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur dan manipulasi data yang terjadi di Bank BNI UKC Polewali. Harus ada pertanggungjawaban dari pihak manajemen bank atas proses yang melanggar prinsip kehati-hatian, serta perlindungan bagi nasabah yang menjadi korban praktik curang tersebut.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak bank maupun pihak-pihak yang terlibat untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak berwenang harus menindak tegas agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap lembaga keuangan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here