Beranda Berita Truk BOK D 8771 YT Diduga Borong Solar Bersubsidi di SPBU Timbangrejo,...

Truk BOK D 8771 YT Diduga Borong Solar Bersubsidi di SPBU Timbangrejo, Diduga Dijual Kembali Secara Ilegal

22
0

Tegal, Buletin-news.com || Sebuah truk BOK berwarna kuning dengan nomor polisi D 8771 YT menjadi sorotan tajam setelah terlihat melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah sangat besar di SPBU Pertamina Nomor 44.524.10, Jalan Raya Yomani–Guci, Desa Timbangrejo Wetan, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Selasa (15/9/2026).

Meski transaksi dilakukan secara resmi di lokasi resmi, kuat dugaan BBM tersebut bukan untuk kebutuhan operasional kendaraan, melainkan disalurkan kembali untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dari pengamatan awak media di lokasi, perilaku supir kendaraan tersebut terlihat mencurigakan sejak awal. Terlihat gelisah saat pengisian berlangsung, dan solar dimasukkan secara beruntun ke dua tangki bahan bakar—kanan maupun kiri—dalam volume yang jauh melebihi kapasitas umum kendaraan sejenis.

Warga yang berada di sekitar lokasi pun turut mencatat hal tersebut dan merasa curiga atas frekuensi kedatangan kendaraan itu yang terlihat mondar-mandir mengisi BBM di SPBU tersebut berulang kali dalam satu minggu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku yang diduga mengelola jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut berinisial Iw, yang mengoperasikan truk Mitsubishi Fuso berplat nomor D 8771 YT.

Yang lebih mengkhawatirkan, nomor polisi yang terpasang pada kendaraan tersebut diragukan keabsahannya. Setelah dicermati, terdapat perbedaan antara nomer yang tertera di badan kendaraan dengan data perpajakan, serta muncul dugaan kuat kendaraan ini menggunakan lebih dari satu nomor polisi.

Kuat dugaan pula bahwa sebagian besar solar yang dibeli tersebut disalurkan ke tempat penimbunan tersembunyi sebelum dijual kembali di luar jalur resmi.

Pihak pengelola SPBU dinilai perlu lebih jeli dan tegas dalam menerapkan prosedur pengisian BBM bersubsidi. Frekuensi pengisian yang berlebihan dan berulang pada kendaraan yang sama, dengan volume yang tidak wajar, mengarah pada dugaan adanya unsur kerja sama atau kelalaian yang disengaja di belakang layar. Jika dibiarkan, praktik ini bukan sekadar kerugian negara, melainkan pencurian hak rakyat atas energi yang seharusnya tepat sasaran.

Penyalahgunaan dan penjualan kembali BBM bersubsidi di luar jalur resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperkuat dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan pasal yang berlaku, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar. Sementara itu, penimbunan solar bersubsidi secara masif juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang secara tegas melarang penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar.

Tiga indikator utama pelanggaran yang terlihat jelas dalam kasus ini antara lain: modifikasi atau penggunaan tangki melebihi kapasitas standar kendaraan, pembelian berulang dan berlebihan dalam waktu singkat di lokasi yang sama, serta dugaan manipulasi nomor polisi dan ketidaksesuaian data STNK dengan kendaraan yang beroperasi.

Semua ini menunjukkan bahwa yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah jaringan terorganisir yang merugikan keuangan negara secara nyata.

Awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini, menelusuri alur distribusi solar tersebut, serta memastikan kesesuaian antara data STNK, nomor polisi, dan identitas pengangkut BBM bersubsidi.

Pengawasan ketat harus diterapkan agar solar subsidi tidak lagi menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi diduga beroperasi dengan kedok transaksi resmi di SPBU.

Kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Tegal. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat berwenang tidak menutup mata, melainkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku pengangkut maupun pihak yang diduga memberikan kelonggaran di lokasi pengisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang terlibat demi kebenaran yang utuh.

Koordinator Tim Liputan Jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here