Gowa, Buletin-news.com || Aktivitas pembangunan gerai Alfamidi di wilayah Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menimbulkan tanda tanya serius. Pekerjaan yang terus berjalan diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Pantauan awak media di lokasi, Senin (24/08/2026), menunjukkan konstruksi bangunan sudah terealisasi sekitar 70 persen. Pekerjaan berlangsung aktif seolah-olah berjalan di atas izin yang sah, padahal keabsahannya belum terkonfirmasi.
Aturan hukum sangat tegas. Setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum memulai pekerjaan. Melanggar ketentuan ini berarti mengabaikan asas kepatuhan hukum dan tata kelola pembangunan yang tertib.
Pemerintah Kabupaten Gowa diminta tidak ragu bertindak tegas. Bupati Gowa harus menunjukkan komitmen menertibkan pelanggaran, tanpa pandang bulu siapa pengembang maupun pemilik modalnya.
Warga sekitar mulai bersuara. “Iya pak, saya dengar yang punya ini orang Bugis,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut identitasnya, menambah keraguan atas kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat dan aktivis akan turun ke jalan. Aksi protes bakal digelar jika pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan tanpa melengkapi izin yang diwajibkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menjangkau pihak pengelola maupun pemilik proyek. Alamat kantor dan nomor kontak yang bisa dihubungi pun belum ditemukan, sehingga belum ada tanggapan resmi.
Redaksi menegaskan: jika terbukti bangun tanpa izin, Pemkab Gowa wajib segera menghentikan sementara pekerjaan. Teguran tertulis hingga pembongkaran harus dijalankan demi menegakkan kewibawaan hukum.
Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan yang sah.





















