Beranda Berita Jejeran Truk Padati Tambang Diduga Ilegal di Desa Belapunrangan Gowa: Jalan Rusak...

Jejeran Truk Padati Tambang Diduga Ilegal di Desa Belapunrangan Gowa: Jalan Rusak & Debu Membeludak, Publik Desak Polisi Bertindak

60
0

Gowa, Buletin-news.com ||  Praktik perusakan alam yang diduga bertentangan dengan hukum kembali mencoreng wajah Kabupaten Gowa. Kali ini, aktivitas penambangan tanpa bukti izin resmi terungkap beroperasi ganas di wilayah Desa Belapunrangan, Kecamatan Parangloe, dengan pemandangan memilukan berupa jejeran kendaraan pengangkut yang mengantre panjang memadati lokasi.

Pantauan di lapangan memperlihatkan arus lalu lintas kendaraan berat yang tak putus-putusnya keluar masuk area tersebut, seolah beroperasi di bawah perlindungan kekuasaan yang membuat mereka kebal terhadap aturan yang berlaku. Aktivitas ini tidak hanya merampas kekayaan alam daerah secara paksa, tetapi juga mengabaikan hak dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi, Sabtu (25/07/2026).

Warga setempat meledakkan kekesalan yang memuncak akibat dampak lingkungan yang ditanggung sehari-hari. Jalan-jalan penghubung desa yang merupakan aset bersama kini hancur lebur tergerus roda truk besar, sementara debu hasil pengerukan beterbangan menyelimuti pemukiman dan lahan pertanian, mengganggu kesehatan serta kelangsungan hidup masyarakat tanpa solusi yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, identitas otak di balik pengelolaan usaha yang diduga liar tersebut masih tertutup rapat dan belum terungkap ke permukaan. Ketidakjelasan data ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penutupan fakta, padahal aktivitas berlangsung terang-benderang dan meresahkan seisi desa tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum.

Kepada penegak hukum, khususnya jajaran Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, masyarakat menuntut agar tidak lagi menjadi penonton yang pasif. Diharapkan institusi kepolisian segera menunjukkan taring dan ketegasannya dengan menyisir lokasi, mengamankan alat bukti, serta memproses setiap pihak yang terlibat sesuai jerat hukum yang berlaku demi memulihkan kepastian hukum.

Tuntutan ini bukan sekadar seruan kosong, melainkan cermin dari kekecewaan publik yang lelah melihat pelanggaran hukum dibiarkan menggerus keadilan. Selama belum ada penyegelan dan penindakan nyata, maka asumsi bahwa hukum tumpul di Gowa akan terus hidup dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here