Beranda Berita Lsm Mapankan: Asn Tidak Loyal Merugikan Rakyat, Bupati Gowa Bertindak Tegas Tanpa...

Lsm Mapankan: Asn Tidak Loyal Merugikan Rakyat, Bupati Gowa Bertindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

337
0

Gowa, Buletin-news.com || Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat MAPANKAN Sulawesi Selatan, Ridwan Makkulau. menegaskan sikap tegasnya terkait maraknya indikasi ketidakloyalan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang dinilai sengaja menghambat pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik.

Menurut Ridwan, sikap pembangkangan yang ditunjukkan sejumlah pejabat—terutama Kepala Dinas dan pejabat struktural—bukan sekadar perselisihan internal, melainkan pelanggaran nyata terhadap sumpah jabatan, etika birokrasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami melihat ada upaya terstruktur dari oknum ASN yang tidak lagi memegang teguh amanah jabatan. Mereka melawan arahan pimpinan sah, menunda-nunda pelayanan, dan saling lempar tanggung jawab. Ini bukan soal beda pendapat, ini soal melanggar aturan. Rakyat Gowa yang menjadi korban,” tegas Ridwan Makkulau dengan nada tegas, Jum’at (24/07/2026).

Lebih lanjut ia menegaskan, loyalitas kepada pimpinan yang sah bukan sekadar kewajiban kesetiaan, melainkan perintah hukum mutlak yang melekat pada setiap status kepegawaian negara.

“Kami mendesak Ibu Bupati Gowa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan. Jangan sampai rasa sungkan atau pertimbangan lain membuat pelanggaran dibiarkan terus berlanjut. Jika perlu, proses hingga pemberhentian bagi yang terbukti melawan arahan sah pimpinan,” tambahnya.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Desakan ini bukan tanpa landasan kuat, melainkan didasari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 12 Ayat (1): Menetapkan Loyal sebagai salah satu nilai dasar utama ASN, yaitu setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintah yang sah;

Pasal 18 Ayat (1) huruf d: ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

Pasal 86: Pelanggaran terhadap nilai dasar, kewajiban, dan kode etik dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 3 Huruf f: Kewajiban setiap PNS melaksanakan kebijakan pemerintah dan perintah pejabat yang berwenang;

Pasal 5 Huruf j: Dilarang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyelenggaraan tugas kedinasan;

Pasal 12-34: Mengatur tingkatan sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran, termasuk pembebasan dari jabatan struktural hingga pemberhentian.

Ridwan mengingatkan bahwa fungsi utama ASN adalah melayani masyarakat, bukan menjadi penghambat pemerintahan. Ketidakpatuhan terhadap pimpinan sah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang telah memilih jalur pemerintahan yang sah.

“Jangan biarkan kepentingan kelompok atau perasaan pribadi mengalahkan kepentingan ribuan warga Gowa yang menanti pelayanan. Siri’ na pacce kami tegakkan: setia pada janji, taat pada aturan, dan berbakti pada masyarakat,” pungkasnya.

LSM MAPANKAN berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini dan meminta seluruh elemen masyarakat turut mengawal agar birokrasi Gowa kembali berjalan lurus, bersih, dan melayani sepenuh hati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here