Tegal, Jateng. Buletin-news.com – Pagerbarang, Masih aktif penjual obat obatan jenis daftar G , yaitu Tramadol, Triad, Heksimer
Di wilayah Tegal Terutama wilayah Desa PAGERBARANG penjual dengan modus menjual lewat COD untuk melabuhi masyarakat. Dan warga
Dari tim media mendatangi warung yg terletak di jalan Pagerbarang kabupaten Tegal., 21/07/2026.
Penjual Masih lenggang dan dengan santai melayani pembeli ,lewat COD, di warung kadang ber pindah – pindah , menurut informasi bos mereka biasa di sapa Dani.
19/07/2026 menurut informasi warga dia menjual di sini lumayan lama ,
Banyak dugan penjualan obat obatan jenis daftar G di wilayah Tegal banyak oknun dari APH di belakang mereka. Yang membek Up Sampai bebas nya dia menjual obat daftar G secara bebas . Melalui COD
Maka untuk itu Bupati Tegal harus bisa turun tangan mengenai meluas nya penjuakan obat obatan jenis daftat G Yang di jual bebas tanpa resep dokter dan juga penyalah guna’an obat – obatan terlarang
Jelas sangat menganggu anak muda dan remaja, memang tujuan mereka ke anak muda bisa merusak moral generasi bangsa dan jelas melanggar ,
Pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) undang undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dapat di pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 milyar, juga pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) sub pasal 198 jo pasal 108(1) uu nomer 36 tahun 2009 juga tentang kesehatan.
‘Dalam perbuatan pengedar atau penjual bisa di kenai pasal 62 undang undang Ri nomer 5tahun 1997 tentang psikotropika
Tim liputan jateng























