Gowa, Buletin-news.com || Aktivitas penambangan yang diduga berjalan tanpa izin resmi kini berlangsung dengan berani di Dusun Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pantauan langsung awak media di lokasi pada Sabtu, 18 Juli 2026 memperlihatkan deretan truk yang mengantre panjang menunggu giliran pengisian material tanah, seolah tidak ada kekhawatiran sedikitpun akan penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan konfirmasi langsung kepada sejumlah sopir yang sedang menunggu giliran di lokasi, seluruh aktivitas ini dikelola sepenuhnya oleh sosok bernama Dg Bunga. Para sopir menyatakan hal itu secara terbuka tanpa rasa ragu, membuktikan bahwa pengelolaan tambang ini bukanlah rahasia, melainkan berjalan terang-terangan di hadapan publik.
Di tengah lokasi pengerukan terlihat jelas dua unit alat berat yang bekerja tanpa henti. satu ekskavator sibuk mengisi material ke bak truk, sementara alat berat lainnya merapikan dan mengumpulkan tumpukan tanah hasil galian.
Praktik ini jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan harus dilandasi izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Tanpa dokumen legalitas, segala bentuk penggalian dan pengangkutan sumber daya alam adalah tindakan ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kelestarian lingkungan serta keselamatan warga sekitar.
Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Polresta Gowa, khususnya jajaran Unit Tipidter. Masyarakat menuntut agar aparat tidak hanya diam menyaksikan aktivitas pelanggaran yang berjalan di depan mata, melainkan segera turun ke lokasi, menghentikan total operasi tambang ini, mengamankan alat berat serta kendaraan yang terlibat, dan memproses pengelola secara hukum tanpa pandang bulu.
Kita tidak membiarkan celah hukum dimanfaatkan oleh pihak yang merasa bisa berbuat semaunya. Jika kasus ini dibiarkan berlanjut tanpa ada tindakan nyata, sama saja dengan membiarkan aturan diinjak-injak dan kekayaan alam daerah dikuras habis demi keuntungan segelintir orang. Polresta Gowa harus membuktikan bahwa hukum tetap tegak lurus, tidak ada satupun pelanggaran yang bisa lolos dari jeratan sanksi.
Red: Tim






















