TEGAL, Jateng. Buletin-news.com – Langkah damai sudah ditempuh, namun sikap tidak serius justru ditunjukkan pihak perusahaan. Akhirnya, kuasa hukum dari dua calon Awak Kapal (ABK) memutuskan untuk melaporkan PT Neptunus Ancora Internasional ke jalur hukum resmi, selasa 6 Juli 2026.
Keputusan ini diambil setelah surat kuasa dan somasi diabaikan, serta janji pertemuan tindak lanjut berulang kali tidak ditepati.
Berdasarkan data yang diterima, Surat Kuasa Khusus telah ditandatangani pada 22 Juni 2026, dan sehari setelahnya surat penolakan sekaligus somasi resmi telah diserahkan kepada pihak perusahaan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan lewat, sama sekali tidak ada tanggapan maupun pemenuhan tuntutan dari PT Neptunus.
Pemilik perusahaan, Amir Mahmud, sempat berjanji bertemu pada hari Sabtu lalu, namun gagal hadir. Janji pertemuan pada malam harinya pun diingkari. Baru hari ini pukul 10.45 WIB ia membalas pesan dengan alasan singkat: “Maaf baru bangun tidur sore Mbak”.
Melihat sikap yang tidak menghargai waktu dan hak orang lain ini, kuasa hukum memutuskan berhenti bernegosiasi.
Langkah ini pun didasari pelajaran pahit dari kasus serupa di PT Perkasa Indonesia Samudra (PT PIS), di mana mediasi yang terlalu lama justru dimanfaatkan pihak perusahaan untuk menekan korban yang lemah secara ekonomi, sehingga penyelesaian akhirnya tetap sepihak dan merugikan.
“Kami tidak mau korban terjebak lagi. Sikap menunda-nunda seperti ini bukti nyata tidak ada itikad baik. Maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan yang adil,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Sebelumnya, pihak calon ABK juga telah menolak tegas rencana pengalihan tujuan penempatan secara sepihak dari Italia ke Rusia. Hal ini didasari aturan UU No.18/2017 yang mewajibkan persetujuan tertulis pekerja atas perubahan syarat pokok perjanjian.
Selain itu, jalur ke kedua negara belum memiliki kuota resmi dan izin penempatan yang sah dari pemerintah.
Kini laporan resmi telah disiapkan untuk diserahkan ke KP2MI, Dinas Tenaga Kerja, HUBLA, hingga Kepolisian Resor Tegal. Pihak pelapor menuntut pengembalian seluruh dokumen asli dan uang pendaftaran secara utuh tanpa pemotongan sepeser pun.
Sumber: Dokumen laporan resmi, bukti komunikasi, dan keterangan pihak pelapor.
Tim liputan jateng





















