TEGAL, –Jateng. Buletin-news.com – Fakta baru terungkap di balik kepahitan penyelesaian kasus dua calon Awak Kapal (ABK) yang terpaksa menerima pemotongan uang pengembalian dari PT Perkasa Ina Samudra (sering disebut PT Perkasa Indonesia Samudra). Terkait perizinan PT Perkasa Ina Samudra maupun PT Perkasa Indonesia patut diragukan, senin 6/07/2026.
Dua hari sebelum acara penyelesaian di kantor GWI DPD Jawa Tengah, kedua korban secara tiba-tiba memohon agar laporan ke jalur hukum ditunda. Hal ini diduga kuat akibat adanya intervensi pihak tertentu yang ingin memutus koordinasi dengan pendamping awal kasus.
Berdasarkan catatan komunikasi, Nawang Elin selaku Ketua ISC BPD Tegal Raya yang telah mendampingi kasus ini sejak awal, menghubungi Edi Purnomo melalui pesan WhatsApp: “Pak Edi jadi mau laporan?”
Edi Purnomo kemudian membalas dengan permohonan yang menyentuh: “Mohon maaf Bu Nawang, tidak mengurangi rasa hormat saya mohon stop jangan laporan dulu. Kondisi istri saya ketakutan mendengar hal laporan ke polisi, jadi saya mohon Bu Nawang jangan laporan dulu.”
Sama halnya dengan Miftahudin, ia pun memohon untuk tidak melanjutkan proses laporan, dengan alasan bahwa mengingat dirinya berangkat ke Jakarta dua hari hingga tiga hari kemudian untuk mengurus visa.
Kedua permohonan ini diduga bukan murni keinginan pribadi korban, melainkan hasil tekanan atau intervensi—baik dari pihak yang akan memediasi maupun dari pihak PT PIS sendiri.
Tujuannya terlihat jelas: memutus koordinasi dengan Nawang Elin yang selama ini memantau dan memperjuangkan hak mereka, serta mengalihkan sepenuhnya pengurusan kasus ke GWI DPD Jawa Tengah yang dititipkan sebagai kuasa baru bagi Edi Purnomo dan Miftahudin.
Faktanya, hanya berselang satu hari setelah pesan tersebut dikirim, penyelesaian pun dilaksanakan. Dokumen dan uang dikembalikan, namun tetap dilakukan pemotongan secara sepihak—sesuatu yang sejak awal ditolak keras dan tidak diinginkan oleh kedua calon ABK tersebut.
“Mereka dari awal bersikeras menuntut pengembalian uang utuh tanpa potongan sepeser pun. Perubahan sikap yang tiba-tiba dan penyelesaian yang akhirnya mengikuti kehendak perusahaan ini sangat mencurigakan.
Korban seolah diposisikan tidak punya pilihan lain selain menelan kepahitan,” ungkap sumber yang mengetahui perkembangan kasus ini.
Kasus ini kembali menegaskan betapa rentannya posisi calon pekerja migran ketika dipertemukan dengan ancaman, ketakutan, serta janji-janji yang membuat mereka terjebak menerima penyelesaian yang merugikan hak mereka sendiri.
Sumber: Bukti komunikasi WhatsApp, keterangan pendamping awal kasus.
Tim liputan jateng






















