Beranda Berita Nasional Tanggapan Resmi, Jawaban Terhadap  Klarafikasi PT PERKASA INA SAMUDRA  

Tanggapan Resmi, Jawaban Terhadap  Klarafikasi PT PERKASA INA SAMUDRA  

459
0

Tegal,jateng. Buletin-news.com – Terkait pemberitaan dan klarifikasi yang disampaikan Komisaris PT Perkasa Ina Samudra (PT PIS) M. Afriadi di Harian Daerah, kami selaku lembaga yang menyampaikan tanggapan dalam pemberitaan di sejumlah media sekaligus pendamping calon Awak Kapal (ABK), menyampaikan bantahan terperinci. Hal ini dikarenakan banyak pernyataan yang belum mencerminkan fakta dan dasar hukum yang berlaku, 02.juli 2026

1. TENTANG SURAT KUASA DAN TUNTUTAN KEHADIRAN LANGSUNG

Pernyataan bahwa “belum ada surat pengunduran diri dari calon ABK” dan “masih dalam proses” adalah menyesatkan. Secara hukum, Surat Kuasa Khusus yang sah yang dikuasakan kepada Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Jawa Tengah, telah diserahkan kepada PT PIS sejak awal.

Sesuai Pasal 61 dan 71 UU No.18 Tahun 2017, kedudukan penerima kuasa setara dengan pemberi kuasa, sehingga berhak sepenuhnya menyampaikan kehendak calon ABK, termasuk permohonan pengembalian hak sepenuhnya.

Memaksa calon ABK yang berdomisili jauh di luar wilayah Kabupaten Tegal untuk hadir secara fisik guna menyelesaikan masalah di wilayah kerja perusahaan, merupakan taktik menghambat dan mempersulit penyelesaian, bukan bentuk itikad baik. Selama proses mediasi yang berlangsung berbulan-bulan, belum ada satu pun titik temu yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

2. TENTANG KLAIM “KERJA SAMA RESMI DAN KEBERANGKATAN KE AMERIKA SERIKAT”

Kami menegaskan kembali: sampai saat ini belum ada perjanjian resmi, kuota, maupun izin penempatan khusus dari BP2MI dan Pemerintah Amerika Serikat untuk sektor ABK Kapal Perikanan/Nelayan. Jalur yang diakui hanya berlaku untuk kapal niaga, kargo, dan pesiar dengan Visa C1/D, bukan untuk sektor perikanan.

Kami menantang PT PIS untuk mempublikasikan bukti sah berupa:

1. Persetujuan resmi BP2MI untuk penempatan calon ABK ke sektor perikanan Amerika Serikat;

2. Kontrak kerja sama yang disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Amerika Serikat;

3. Daftar nama lengkap calon ABK yang telah berhasil diberangkatkan ke sektor tersebut dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Tanpa bukti-bukti yang sah tersebut, klaim “kerja sama resmi” tetap tidak dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

3. TENTANG BIAYA DAN PENGEMBALIAN DANA

Mengenai alasan “sudah menyerahkan rincian biaya”, kami tegaskan: rincian lisan saja tidak memiliki kekuatan hukum. PT PIS wajib menunjukkan bukti fisik berupa kwitansi bermeterai, bukti transfer ke instansi berwenang, dan dokumen yang dapat diverifikasi kebenarannya secara terbuka.

Sesuai Permenaker No.3 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen P2MI No.4 Tahun 2025: seluruh biaya rekrutmen, administrasi, dan penempatan adalah tanggung jawab penuh perusahaan, dilarang dibebankan kepada calon ABK. Memungut biaya yang seharusnya tidak boleh dipungut, lalu menahannya dengan alasan yang tidak jelas, merupakan pelanggaran berat dan indikasi penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

4. KOMITMEN PENYELESAIAN SESUAI HUKUM

Kami mendukung penuh prinsip berimbang sesuai UU Pers serta penyelesaian melalui musyawarah. Namun keseimbangan juga berarti wajib mematuhi aturan yang berlaku:

– Menahan dokumen asli milik warga adalah pelanggaran pidana sesuai Pasal 36 UU No.18/2017;

– Menjanjikan pekerjaan di jalur yang belum terbuka secara resmi adalah kelalaian yang merugikan hak calon ABK.

“Kami tetap terbuka untuk dialog, namun keadilan bagi calon ABK tidak boleh tertunda terus-menerus,” pungkas Nawang Elin.

Lp . Tim liputan Jateng.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here