TEGAL. Buletin-nwes.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan, guna mendorong iklim investasi yang sehat, meningkatkan pendapatan daerah, serta menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., ke Kota Tegal, Senin (22/6/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan perizinan di wilayah eks-Karesidenan Pemalang yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes.
Fokus utama kunjungan diarahkan pada pembenahan tata kelola perizinan sektor perikanan serta pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Pemerintah menilai kedua sektor tersebut memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membutuhkan pengawasan yang lebih ketat agar seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penataan tata kelola pertambangan merupakan langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin tata kelola pertambangan benar-benar terang-benderang sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum,” tegas Ahmad Luthfi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan pertambangan, mulai dari pemetaan wilayah izin, kesesuaian koordinat, hingga pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang.
Menurut Gubernur, langkah tersebut bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia menambahkan, kebutuhan material pembangunan di Jawa Tengah terus meningkat seiring pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional, di antaranya Jalan Tol Jogja–Bawen, Semarang–Demak, dan Klaten–Jogja. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan pasokan material berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga 4 Juni 2026, terdapat sebanyak 505 izin pertambangan aktif, yang terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, 157 IUP Operasi Produksi, 105 Perpanjangan IUP Operasi Produksi, serta sejumlah izin lainnya.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025 tercatat 128 kasus PETI, sedangkan hingga Mei 2026 telah ditemukan 49 kasus yang kini menjadi fokus pengawasan pemerintah bersama aparat penegak hukum.
Selain sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus memperkuat pelayanan perizinan sektor perikanan melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan kini dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sistem OSS memungkinkan setiap tahapan perizinan dipantau secara real time oleh pemohon, mulai dari proses pengajuan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan rekomendasi teknis. Sistem tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses terdokumentasi secara digital.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari kalangan pelaku usaha. Mereka menilai sistem pelayanan berbasis digital mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Sektor MBLB sendiri menjadi salah satu penyumbang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Tengah. Pada tahun 2025, opsen pajak MBLB tercatat mencapai Rp23,2 miliar, menopang 811 perusahaan hilir dengan nilai investasi sekitar Rp30,4 triliun, serta menyerap 12.184 tenaga kerja. Hingga Mei 2026, penerimaan opsen pajak MBLB telah mencapai Rp10,6 miliar.
Melalui kunjungan kerja ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pelayanan perizinan di wilayah Tegal Raya semakin optimal sehingga mampu meningkatkan investasi, menekan praktik pertambangan ilegal, memperkuat sektor perikanan, serta meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang berkelanjutan, dan sinergi bersama KPK, Jawa Tengah menargetkan menjadi salah satu provinsi percontohan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang profesional, bersih, dan berintegritas.
Tim Liputan Jateng























