Beranda Berita Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Paccelekang, Publik Tuntut Penertiban Tanpa Tebang Pilih

Tambang Diduga Ilegal Beroperasi di Paccelekang, Publik Tuntut Penertiban Tanpa Tebang Pilih

71
0

Gowa, Buletin-news.com || Aktivitas pertambangan di Dusun Kambung Batu, Desa Paccelekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, terbukti memicu kemarahan dan keresahan warga. Tambang yang dikelola oleh seseorang berinisial R diduga beroperasi secara liar tanpa mengantongi izin sah dari pemerintah.

Warga menilai keberadaan tambang ini bukan sekadar masalah administrasi. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya, sekaligus merugikan keuangan negara karena tidak ada setoran pajak maupun retribusi yang masuk ke kas daerah.

Pada Senin (22/6/2026), warga secara tegas mendesak agar aparat tidak bersikap pasif atau seolah tidak melihat. Mereka menuntut Polres Gowa dan Pemkab Gowa turun tangan nyata, bukan sekadar pernyataan kosong.

“Jangan biarkan oknum seenaknya mengambil kekayaan alam milik rakyat tanpa tanggung jawab. Segera tertibkan sebelum kerusakan makin parah dan kerugian negara makin membengkak,” tegas perwakilan warga.

Secara hukum, aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba. Peraturan ini mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Berdasarkan Pasal 158 UU tersebut, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dan denda jutaan hingga miliaran rupiah. Tidak ada ruang bagi operasi sembarangan.

Hingga berita ini dimuat, pengelola berinisial R belum memberikan penjelasan apapun soal legalitas usahanya. Masyarakat dan publik kini menantikan langkah tegas, inspeksi mendadak, pengecekan dokumen, hingga penghentian total jika terbukti ilegal. Jangan biarkan hukum kalah oleh kekuasaan oknum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here