Beranda Berita Nasional Pekerjaan Desa, Pengaspalan & Rabat,drainase Desa Pagerkasih ,di duga , tidak transparan...

Pekerjaan Desa, Pengaspalan & Rabat,drainase Desa Pagerkasih ,di duga , tidak transparan ke publik

23
0

Tegal – jateng. Buletin-news.com — 21/06/2026 Bumijawa , pekerjaan pengaspalan jalan Dk Rema dan Dk Suren Rw 2 Desa Pagerkasih kecamatan Bumijawa kabupaten Tegal banyak dugaan ketidak transparan dan dugaan anggaran di mark Up ,menurut keterangan dari pemerhati kebijakan pembanggunan (A) anggaran DD di 2024 di kerjakan di 2025 , guna pengaspalan ,normalisasi drenaser dan juga pekerjaan rabat beton Banprop ,pasal nya pekerjaan ini di pihak ketiga kan oleh CV Dua Saudara , di tahun 2025

dimana CV Dua Saudara tersebut di tunjuk langsung oleh Desa ,Jelas ini banyak pelanggaran. Dan aturan yang tidak di perbolehkan. Pekerjaan Desa di pihak ketiga. Trus apa fungsi dari PKA Desa kalau semua pekerjaan di pihak ketiga , Dan cuma meminta fee . Dari pihak rekanan.( cv dua saudara)

Dari tim media, mehubungi melalui seluler agar bisa bertemu dengan yang bersangkutan jumat 19/06/2026 , dari pihak nya siap di klarifikasi mengenai pekerjaan, aneh nya dari rekanan CV Dua Saudara ‘ ( L) “dan kades Pager kasih

” Abdu Somad “saat di temui Dirinya membawa beberapa orang , oknum ormas,

Ada apa ko sempat ke duanya membawa beberapa oknum ormas

Dan disitulah bukanya mau klarifikasi malah menjadi keributan dan cekcok sampai sampai oknum ormas tersebut , mengintervensi , dan mengintimidasi media sampai membela kades,

sudah di duga dari awal kades” Abdu somad “dan cv dua saudara * ( L) ” menjebak media di lingkaran para oknum ormas menurut ” (w) ‘dari awak media juga.

Kenapa dari pihak mereka membawa beberapa oknum ormas, Seolah mau menjebak media

Kalau memang pekerjaan mereka benar mengapa bawa rombongan ormas ke sini untuk mengawal , seolah bek up Jelas ini tidak transparan dalam pelaksanan kegiatan pembangunan dan banyak dugaan Mark up anggaran

Dari pihak kades dan perangkat yang lain juga dugaan meminta fee , Dari hasil pekerjaan , bener apa yang di katakan warga nya banyak dugaan penyalah guna’an anggaran ini sangat melanggar aturan dan ketentuan yang ada , di pemerintahan.

Dari awal kades pagerkasih sudah melanggar UU KIP , UU NO 14 2008, yaitu undang undang informasi publik dan kurang nya transparan

Dan kepala Desa memakai Bek up dari ormas ini juga sangat melanggar , karna susah nya dalam pengawasan masyarakat

secara hukum dan etika kades tidak boleh melibat kan ormas /pelindung dalam melaksanakan tugas tupoksinya. Sebagai kepala desa

“Karna dalam menjalani tugas seorang kades dilarang melibatkan ormas untuk pelindung saat menjalani tugas ,kenerja sebagai kepala desa untuk mengintervensi dan mengitimidasi progam kerja ini sangat menganggu langkah kontrol sosial

Dan dapat sangsi hukum dan pemberhentian jika terbukti dalam keterlibatkan tindak pidana korupsi dan kades dapat di jatuhi sangsi tegas.

 

Tim liputan jateng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here