Makassar | Buletin-news.com – Keberadaan produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Toko Ramadhani yang berlokasi di Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, yang diduga kuat menjual bedak racikan tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (04/05/2026), toko yang diklaim dimiliki oleh seorang wanita bernama Rina ini diduga menjual produk berbahaya tersebut secara tersembunyi. Produk yang beredar di pasaran dengan merek “Erna Whitening Cream” yang berlebel dari Malaysia ini diduga kuat merupakan racikan ilegal yang tidak memiliki legalitas sama sekali.
Yang mengkhawatirkan, produk campuran racikan ini diduga dijual secara khusus kepada orang-orang tertentu saja. Praktik semacam ini menimbulkan kecurigaan bahwa penjual sangat menyadari bahwa barang yang diperdagangkan adalah barang terlarang dan berisiko tinggi, sehingga berusaha menghindari pengawasan dari pihak berwenang.
Kepentingan dagang yang tidak bertanggung jawab ini jelas sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Penggunaan krim pemutih yang tidak teruji dan tidak diawasi BPOM sangat berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon yang dapat merusak kulit permanen, hingga memicu penyakit serius lainnya.
Upaya tim media untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak pengelola toko pun menemui jalan buntu. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (04/05/2026), Rina selaku pemilik atau owner justru memilih sikap diam. Pesan terlihat terbaca, namun tidak ada jawaban sama sekali, seolah berusaha menutupi kebenaran dan menghindari tanggung jawab.
Melihat fakta yang meresahkan ini, masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar aparat kepolisian segera turun tangan. Polisi diminta untuk mengusut tuntas kasus peredaran kosmetik ilegal ini dan memberikan efek jera yang setimpal. Jangan biarkan praktik meracuni konsumen ini terus berjalan dan merugikan lebih banyak orang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun penjelasan yang memuaskan dari pihak toko terkait dugaan penjualan produk berbahaya tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas penegak hukum terkhusus Polda Sulawesi Selatan untuk menindak pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal.























