Beranda Berita Nasional APBDes Tak Terpasang, Pemdes Abulosibatang Diduga Langgar UU Desa

APBDes Tak Terpasang, Pemdes Abulosibatang Diduga Langgar UU Desa

24
0

Maros, Buletin-news.com – Pemerintah Desa Abulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Pasalnya, hingga saat ini papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum juga terpajang di lingkungan kantor desa.

Padahal, transparansi APBDes merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Temuan ini mencuat setelah awak media Buletin-news melakukan pengecekan langsung di lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun papan informasi yang memuat rincian penggunaan anggaran desa yang seharusnya dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Sebelumnya, pada 2 April 2026, pihak perangkat desa termasuk bendahara menyampaikan bahwa spanduk atau papan APBDes masih dalam proses pencetakan. Kepala desa juga sempat menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa pemasangan akan segera dilakukan.

Namun, saat dilakukan pengecekan ulang pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.47 WITA, kondisi kantor desa dalam keadaan tertutup dan papan informasi APBDes tetap belum terpasang.
Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat. Warga menilai, tidak adanya keterbukaan anggaran membuat mereka tidak bisa mengawasi penggunaan dana desa, termasuk penyaluran bantuan sosial.

“Kami juga ingin tahu anggarannya digunakan untuk apa. Mertua saya lansia tidak dapat bantuan, padahal rumahnya hampir roboh,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Terancam Sanksi Administratif Hingga Pidana
Ketidaktransparanan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif ringan. Berdasarkan Undang-Undang Desa, pemerintah desa yang tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

Teguran tertulis
Pemotongan Dana Desa
Pemberhentian kepala desa jika pelanggaran berulang
Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati juga mengatur sanksi tambahan berupa penundaan hingga pembatalan pencairan dana desa.
Bahkan, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, pengelolaan APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak transparan dapat berujung pada proses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

APBDes merupakan dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa. Tidak dipasangnya papan informasi menjadi indikator lemahnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Abulosibatang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Kalau mau, saya bisa buatkan juga:

Lp. Ilham

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here