Beranda Berita Nasional jalan licin akibat muatan truk tercecer, warga balapulang keluhkan keselamatan pengguna jalan

jalan licin akibat muatan truk tercecer, warga balapulang keluhkan keselamatan pengguna jalan

53
0

Tegal – Jateng-|Buletin-News.com//
Jalan Raya Harjonimanggun, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, dikeluhkan warga akibat kondisi jalan yang licin dan rusak karena material urug dari truk yang tercecer di sepanjang jalan.

Material berupa tanah urug yang jatuh dari bak truk dan tidak ditutup terpal membuat badan jalan dipenuhi tanah. Saat hujan turun, tanah tersebut berubah menjadi lumpur licin yang membahayakan pengendara, terutama kendaraan roda dua. Beberapa pengendara dilaporkan tergelincir akibat kondisi tersebut.

Senin (2/03/2026), Rohman, salah satu warga sekaligus aktivis setempat, menegaskan bahwa seharusnya setiap truk pengangkut material wajib menggunakan terpal penutup agar muatan tidak tercecer di jalan.

“Seharusnya muatan urug ditutup terpal supaya tidak berjatuhan di sepanjang jalan. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Selain membahayakan, ceceran material juga mempercepat kerusakan jalan.

Rohman juga menambahkan bahwa kerusakan jalan masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta Pemda segera mengeluarkan imbauan tegas serta memberikan sanksi kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan yang melanggar aturan.

Berdasarkan penelusuran, kewajiban menutup muatan telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan bermotor yang mengangkut barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk memastikan muatan tidak membahayakan pengguna jalan lain. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi tilang.

Adapun alasan muatan wajib ditutup terpal antara lain:
Untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain.
Mengurangi gangguan visibilitas akibat debu dari muatan terbuka.

Menjaga kebersihan lingkungan agar material tidak tercecer di jalan.
Selain UU No. 22 Tahun 2009, sejumlah pemerintah daerah juga memiliki aturan spesifik yang mewajibkan penutupan bak truk guna mencegah ceceran material di jalan umum.

Warga berharap ada pengawasan rutin dari instansi terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.

(Slamet)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here