
Tegal, Buletin-news.com – Viral di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, sebuah kendaraan mobil bak terbuka yang hanya ditutupi kain terpal berwarna biru terlihat membawa makanan yang siap antar untuk Program Makanan Siap Antar ke Sekolah (MBG).
Temuan ini dilakukan oleh lembaga pemerhati kebijakan publik, Sekhudin dan Wahyudin, pada tanggal 15 Januari 2026. Saat ditemui dan ditegur, supir dengan nama samaran Amin mengaku hanya melaksanakan tugas pengantaran ke Desa Cerih, dengan alasan kurangnya armada yang dimiliki pihak penyedia.
Meskipun sudah memasuki waktu siang sehingga kendaraan tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan, temuan ini mengungkapkan celah besar dalam pengelolaan program yang seharusnya menjamin kesejahteraan anak-anak sekolah.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dugaan kuat menunjukkan bahwa makanan MBG yang diangkut tidak sesuai standar tersebut berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cerih #001.
Sampai saat ini, pihak SPPG tersebut belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait penggunaan mobil bak terbuka dalam pengiriman makanan untuk anak-anak. Keterbatasan informasi dari pihak penyedia justru semakin menimbulkan kecurigaan terkait keseriusan mereka dalam menjaga mutu dan keamanan pangan yang disalurkan.
Penggunaan mobil bak terbuka sebagai alat transportasi MBG – meskipun ditutupi terpal dengan alasan mengantisipasi cuaca – adalah tindakan yang tidak layak dan beresiko tinggi melanggar seluruh standar keamanan pangan serta prinsip higienis sanitasi.
Berbagai faktor menjadi dasar mengapa kendaraan terbuka tidak diperbolehkan dalam distribusi makanan untuk anak-anak. Pertama, tingkat kontaminasi sangat tinggi karena makanan rentan terpapar debu, kotoran, asap kendaraan, uap panas, hingga kotoran hewan liar – hal yang jelas melanggar prinsip keamanan pangan yang harus dijunjung tinggi.
Selain kontaminasi, penggunaan mobil bak terbuka juga menyebabkan suhu makanan tidak dapat terjaga dengan baik, padahal makanan bergizi yang disalurkan melalui program MBG harus dijaga kondisi dan suhunya agar nutrisinya tetap terjaga dan tidak menyebabkan masalah kesehatan.
Tidak hanya itu, guncangan pada kendaraan terbuka berpotensi membuat kemasan makanan tumpah atau rusak, sehingga meningkatkan risiko kontaminasi serta pemborosan sumber daya negara yang dialokasikan untuk program ini.
Lebih penting lagi, Badan Gizi Nasional (BGN) telah secara tegas menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai pengiriman MBG, yang harus menjamin keamanan pangan dari tahap produksi hingga sampai ke tangan siswa.
Temuan ini bukanlah kasus pertama di Indonesia. Sebelumnya, Ombudsman juga telah menemukan beberapa kasus serupa terkait distribusi MBG yang menggunakan kendaraan terbuka, yang secara tegas menyoroti kurangnya pemahaman maupun komitmen pihak penyedia terhadap standar keamanan pangan.
Menurut Sekhudin dari lembaga pemerhati kebijakan publik, menjaga kualitas nutrisi dan kesehatan anak-anak adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan karena alasan apapun – termasuk kekurangan armada.
Pengantar MBG wajib menggunakan moda transportasi tertutup yang bersih, aman, dan terstandarisasi seperti mobil box atau kendaraan sejenis agar terhindar dari kontaminasi silang dan perubahan suhu yang drastis.
Kondisi yang terjadi di SPPG Cerih #001 adalah bukti nyata bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG masih sangat lemah. Pihak SPPG yang bersangkutan patut ditegur secara keras dan diberikan sangsi yang sesuai oleh Badan Gizi Nasional serta pemerintah Kabupaten Tegal.
Tidak cukup hanya memberikan peringatan verbal, namun perlu ada tindakan konkrit yang menunjukkan bahwa pelanggaran standar keamanan pangan untuk anak-anak tidak akan pernah ditolerir. Anak-anak sebagai penerima manfaat program berhak mendapatkan makanan yang tidak hanya bergizi, namun juga aman dan higienis.
Laporan: Slamet























