Brebes Jateng, Buletin-news.com || Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, terhebungkan dengan kasus yang memanas setelah foto oknum perangkat desa yang diduga melakukan perbuatan mesum dan perzinaan viral di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh istri salah satu pihak yang terlibat, langsung memicu kemarahan dan kekesalan mendalam di kalangan warga setempat yang merasa ditertawakan oleh figur yang seharusnya menjadi contoh. Kasus ini bukan sekadar skandal pribadi, melainkan pelanggaran kepercayaan warga terhadap aparatur yang bertugas melayani masyarakat.
Segera setelah foto viral, puluhan warga berencana beramai-ramai mendatangi kantor Kepala Desa pada Senin (29/12) dengan tuntutan tegas: pecat oknum perangkat desa yang terlibat, yang diperkirakan bernama Muh Rosidi. Semua rencana aksi massa tersebut tiba-tiba batal – bukan karena warga mengalah, melainkan karena oknum tersebut dengan cepat membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Kepala Desa Wangan Dalem, Siswondo, mengkonfirmasi keberhasilan surat pengunduran diri dengan nada yang terkesan rileks: “Permasalahan ini telah selesai, perangkat desa saya tersebut telah mengundurkan diri dengan membuat pernyataan pengunduran dirinya.” Namun kata-katanya itu malah menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. “Selesai” menurut siapa? Apakah pengunduran diri adalah cara untuk menghindari konsekuensi yang sebenarnya?
Pertanyaan terbesar yang mengganggu warga: mengapa oknum tersebut mengundurkan diri seketika? Apakah itu keputusan sendiri atau ada tekanan tersembunyi dari Kepala Desa? Tidak ada klarifikasi apapun dari kedua pihak, membuat spekulasi berkembang pesat bahwa pengunduran diri hanyalah “tutup mulut” agar kasus tidak terlebar ke ranah penegakan hukum.
Perzinaan bukanlah hal yang bisa dihilangkan dengan sekadar surat pengunduran diri!) Berdasarkan aturan hukum, perbuatan perzinaan diatur dalam Pasal 284 KUHP lama, dan akan diubah menjadi Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2026 – dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda hingga 10 juta rupiah. Oknum tersebut melakukan perbuatan mesum ketika masih menjabat, sehingga tanggung jawabnya tidak hanya kepada desa tetapi juga kepada negara.
Warga tidak puas dengan penanganan kasus ini. Mereka menuntut agar Kepala Desa Siswondo tidak hanya sekadar menandatangani surat pengunduran diri, tetapi juga bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kelakuan aparatnya. “Desa jangan tinggal diam dan membiarkan hal ini,” tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. “Kita butuh keadilan, bukan cara yang mudah untuk menyembunyikan kesalahan.”
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil menemukan oknum perangkat desa yang diduga merupakan Kepala Dusun yang menjalin hubungan terlarang dengan warganya untuk mendapatkan klarifikasi. Kasus yang semula terasa “selesai” ternyata jauh dari itu – warga tetap menunggu tindakan tegas dari pemerintah desa dan Kabupaten Brebes, bukan hanya sekadar pengunduran diri yang tidak jelas alasan nya.
Sorotan Tajam,Tanpa penegakan hukum yang tegas, kasus ini akan menjadi preseden buruk yang membuat aparatur merasa bebas melakukan pelanggaran tanpa konsekuensi.




















