Gowa, Buletin-news.com || Sebuah kisah rumah tangga berujung drama menegangkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang suami berinisial RS (35) melakukan penyanderaan terhadap istrinya, AN (27), dengan menodongkan senjata tajam jenis badik. Aksi mencekam itu berlangsung selama delapan jam penuh sebelum akhirnya aparat kepolisian berhasil mengakhiri situasi tersebut. Proses penangkapan pun tidak mudah – sejumlah petugas kepolisian turut mengalami luka akibat perlawanan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Pallangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga. Penyanderaan dimulai pada Rabu malam, 4 November 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, dan baru berakhir Kamis dini hari, 5 November 2026 pukul 02.00 Wita.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya seorang pria yang menahan istrinya di rumah,” ujarnya di lokasi kejadian. RS diketahui menodongkan badik ke leher istrinya dan menuntut polisi menghadirkan seorang pria berinisial MK yang dituduh memiliki hubungan khusus dengan AN.
Dari keterangan yang dihimpun, RS dan AN diketahui telah berpisah kamar sekitar dua bulan terakhir. Pasangan ini memiliki dua orang anak yang masih bersekolah di tingkat dasar. Dugaan perselingkuhan bermula saat RS menemukan pesan di ponsel istrinya yang kemudian diakui oleh AN sendiri. Kecurigaan itu membuat emosi pelaku meledak hingga akhirnya melakukan penganiayaan yang berlanjut menjadi penyanderaan.
Polisi segera bergerak mengamankan MK dan membawanya ke lokasi sebagai bagian dari upaya negosiasi. Meski permintaannya telah dipenuhi, RS tetap enggan melepaskan istrinya. Kondisi AN pun kian mengkhawatirkan — ia menderita sejumlah luka tusukan dan goresan tajam yang mengakibatkan pendarahan. Upaya mendatangkan kerabat dan perangkat desa juga tak membuahkan hasil. Pelaku justru mengajukan syarat baru yang berisiko tinggi, sehingga ditolak oleh petugas.
Setelah delapan jam menegangkan, celah penyelamatan akhirnya terbuka sekitar pukul 02.00 Wita. AN berani melepaskan diri dan berlari keluar menuju barikade polisi, sementara rambutnya masih dijambak oleh suaminya. RS berusaha mengejar namun segera diringkus petugas. Terjadi pergulatan sengit, sebilah badik yang digunakan pelaku bahkan patah dari gagangnya. Beberapa anggota polisi terluka akibat perlawanan tersebut, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan.
RS kini telah dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani proses hukum, disertai barang bukti berupa badik yang patah dan sebilah golok. Sementara itu, AN langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans guna mendapatkan penanganan medis atas luka-lukanya. Kasus ini kini ditangani oleh tim reserse kriminal Polresta Gowa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.




















